
Jakarta, JPPR.or.id – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh menegaskan bahwa Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus tetap diselenggarakan pada 2029. Pelaksanaan pemilu setiap lima tahun merupakan amanat konstitusi yang harus dipatuhi dalam setiap desain sistem kepemiluan.
Penegasan itu disampaikan Rendy Umboh dalam diskusi publik bertajuk ‘Menjaga Integritas Konstitusional: Mengembalikan Keserentakan Pemilu dan Mengukuhkan Sistem Presidensial Indonesia’ di Media Center Badan Pengawas Pemilu,15 Juli 2026.
Ketua JPPR menggarisbawahi, prinsip periodisitas sama pentingnya dengan prinsip luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil) dalam pemilu.
“Prinsip penyelenggaraan pemilu tidak hanya berlandaskan asas (luber jurdil), tetapi juga harus menjamin prinsip periodisitas, yakni pelaksanaan pemilu secara berkala setiap lima tahun sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” tegas Ketua Bawaslu Minahasa 2018-2023 ini.
Selain itu, JPPR mengingatkan penataan keeserentakan Pemilu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. “Setiap upaya penataan ulang keserentakan pemilu harus tetap berpijak pada UUD 1945 yang menjadi landasan utama penyelenggaraan demokrasi di Indonesia,” ungkapnya.
Lalu ke arah mana seharusnya kita pergi? Rendy menggarisbawahi, tak ada pilihan lain. ”Ke arah konstitusional. Ke mana arah konstitusional ? Yaitu sistem Pemilu harus kembali berpijak kepada amanat UUD 1945 yang mengatur Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun,” kata Rendy yang tampil dalam diskusi ini sepanel bersama Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Brahma Aryana.
Rendy menekankan, sebagai standing point organisasi, JPPR menegaskan bahwa Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus tetap diselenggarakan pada 2029. Sikap tersebut didasarkan pada pandangan bahwa pelaksanaan pemilu setiap lima tahun merupakan bentukketaatan terhadap amanat UUD 1945 dan prinsip periodisitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Arah reformasi sistem pemilu harus kembali pada koridor konstitusi. Arah konstitusional yang dimaksud adalah kembali berpedoman pada UUD 1945 yang mengamanatkan penyelenggaraan pemilu secara periodik setiap lima tahun. Dengan kembali ke UUD 1945, maka situasi saat ini tak bisa disebut sebagai ’konstitusional deadlock’.
”Prinsipnya, kalau Pemilu DPRD tidak diadakan setiap lima tahun sekali, itu inkonstitusional,” pungkasnya.
Rekomendasi Bersama
JPPR dan KIPP Indonesia menegaskan bahwa usulan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, usulan tersebut merupakan pemanfaatan ruang kebijakan yang secara eksplisit diberikan kepada pembentuk undang-undang melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Selain posisi utama tersebut, KIPP Indonesia dan JPPR juga menawarkan opsi alternatif apabila penyatuan penuh pemilu tidak memungkinkan secara politik. Dalam skenario tersebut, pemilihan anggota DPRD tetap dilaksanakan pada tahun kalender yang sama dengan Pemilu Nasional sehingga jeda waktu yang berpotensi menimbulkan defisit representasi dapat diminimalkan.
Untuk mendukung reformasi sistem kepemiluan, KIPP Indonesia dan JPPR merekomendasikan lima langkah kebijakan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Pertama, mengembalikan kesatuan rezim waktu pemilihan DPRD dengan Pemilu Nasional.
Kedua, merumuskan norma transisi yang terbatas dan eksplisit apabila penyatuan penuh belum dapat dilakukan.
Ketiga, menyelesaikan persoalan teknis penyelenggaraan melalui reformasi operasional seperti penyederhanaan desain surat suara, perbaikan logistik tempat pemungutan suara, penambahan personel penyelenggara, digitalisasi rekapitulasi suara, serta penguatan standar kesehatan dan jam kerja petugas.
Keempat, melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan asosiasi pemerintah daerah secara formal dalam pembahasan norma transisi untuk memperkuat legitimasi kebijakan yang dihasilkan.
Kelima, memastikan seluruh desain regulasi yang disusun tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas penyelenggaraan pemilu dan perlindungan prinsip-prinsip konstitusional.

JPPR dan KIPP Indonesia mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 lahir dari kepedulian yang sah terhadap keselamatan dan kesejahteraan penyelenggara pemilu. Namun, mereka menilai persoalan teknis penyelenggaraan tidak seharusnya diselesaikan dengan kebijakan yang berpotensi menimbulkan biaya konstitusional lebih besar.
JPPR dan KIPP Indonesia memandang pembahasan revisi UU Pemilu sebagai momentum penting untuk memperbaiki desain sistem kepemiluan Indonesia tanpa mengabaikan kebutuhan perlindungan terhadap penyelenggara pemilu. Kedua organisasi ini menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan revisi UU Pemilu dan menyediakan data serta analisis yang diperlukan guna memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap berorientasi pada kedaulatan rakyat, penguatan demokrasi, dan efektivitas pemerintahan.
Selengkapnya diskusi dapat disimak di
