
Pamekasan, Madura, PPR.or.id – Pengakuan H. Khairul Umam alias Haji Her yang mengklaim memberikan dukungan senilai Rp38 miliar kepada Khofifah Indar Parawansa pada Pilgub Jawa Timur 2024 menuai sorotan. Pernyataan itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dana tersebut merupakan sumbangan kampanye.
Pernyataan Haji Her disampaikan di hadapan pejabat negara dan ribuan peserta saat peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Kabupaten Pamekasan, 21 Juli 2026.
Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Pamekasan, Mawardi, menilai klaim tersebut perlu mendapat perhatian serius dari penyelenggara pemilu. Menurutnya, apabila dana Rp38 miliar benar-benar diberikan sebagai biaya pemenangan atau dana kampanye Pilkada, nilainya jauh melampaui batas maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sedangkan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.
“Kalau pernyataan itu benar sebagai sumbangan dana kampanye, maka nilainya sudah jauh melebihi batas yang diperbolehkan undang-undang. Ini perlu diklarifikasi dan ditelusuri,” kata Mawardi kepada awak media, 24 Juli 2026.
Konsultasi ke Bawaslu
Ia menjelaskan, seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye wajib melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta dilaporkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
“Apabila dana tersebut benar mengalir di luar mekanisme pelaporan resmi, maka dapat memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dana kampanye,” ujarnya.
Selain itu, UU Pilkada juga mengatur sanksi pidana bagi pemberi maupun penerima sumbangan dana kampanye yang melebihi batas ketentuan. Selain ancaman pidana dan denda bagi pemberi, pasangan calon yang menerima sumbangan melebihi batas diwajibkan menyetorkan kelebihan dana ke kas negara. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, penerima juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Mawardi menambahkan, apabila pernyataan Rp38 miliar tersebut hanya sebatas gurauan di atas panggung, hal itu tetap berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah publik mengenai transparansi pendanaan politik.
”Kami akan berkonsultasi dengan JPPR Pusat untuk mengawal persoalan ini. Untuk membawa kasus ini ke Bawaslu Jawa Timur hingga Bawaslu RI agar mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.
