JPPR

 Anggota DKPP yang Ikut KPU Naik Helikopter Diminta Nonaktif dan Tak Jadi Majelis Etik

Jakarta, JPPR.or.id – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh menilai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara...

Jakarta, JPPR.or.id Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh menilai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah yang ikut menggunakan helikopter dalam kegiatan pelantikan penyelenggara pemilu seharusnya tidak ikut menyidangkan perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut Rendy, anggota DKPP yang terlibat harus mengundurkan diri sementara atau dinonaktifkan, supaya tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

“Iya enggak boleh jadi majelis, enggak boleh kalau dia terlibat, majelis etik itu tidak boleh bersidang dan harus nonaktif. Harus nonaktif iya dong,” kata Rendy kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.

Namun begitu hingga saat ini status Tio masih belum nonaktif dengan alasan tak ada landasan aturan. Rendy pun menegaskan ihwal persoalan etik tidak selalu bergantung pada aturan tertulis.
Menurut dia, dalam persoalan etik terdapat perbedaan mendasar antara aturan hukum tertulis (rule of law) dan kaidah etik (rule of ethics).

Sehingga penyelenggara etik seharusnya memahami prinsip tersebut.

“Bedakan rule of ethics and rule of law. Rule of law, written, tertulis. Ada aturannya. Masa DKPP enggak tahu sih,” ujarnya. Rendy juga menilai Tio seharusnya diperiksa sebagaimana pihak lain yang terlibat.

Menurutnya, tidak adil apabila yang bersangkutan tetap ikut memutus perkara yang berkaitan dengan dirinya.

“Enggak fair dong kalau misalnya yang lain diperiksa, yang dia yang naik helikopter itu enggak diperiksa, lalu dia yang memutus,” tuturnya.

Sebagai informasi dugaan pelanggaran etik komisioner KPU ihwal penggunaan helikopter saat pelantikan KPPS di Cidaun, Kabupaten Cianjur, juga menyeret nama Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah.

Tio diketahui ikut dalam perjalanan menggunakan helikopter bersama Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i. Meski laporan terhadap Tio tidak berlanjut karena berkas aduan tidak dilengkapi, DKPP tetap menjadwalkan pemeriksaan tertutup untuk meminta klarifikasi atas keterlibatannya.

Dalam sidang dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter pada 29 Juni 2026, Abdullah Sapi’i mengungkapkan Tio ikut dalam penerbangan dari Bandung menuju Cidaun dan kembali ke Jakarta menggunakan helikopter.

Sementara itu, Parsadaan Harahap menjelaskan kehadiran Tio karena diundang untuk memberikan penguatan materi etik kepada anggota KPPS yang dilantik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DKPP yang Ikut KPU Naik Helikopter Diminta Nonaktif dan Tak Jadi Majelis Etik, https://www.tribunnews.com/nasional/7854840/anggota-dkpp-yang-ikut-kpu-naik-helikopter-diminta-nonaktif-dan-tak-jadi-majelis-etik?page=2.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani