
Jakarta, JPPR.or.id – Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh, mendukung apabila revisi UU Pilkada nantinya hanya mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung, sedangkan wakil kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat.
Menurut dia, secara konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa yang dipilih secara langsung adalah kepala daerah. Tidak ada ketentuan mengenai pemilihan wakil kepala daerah secara langsung.
“Saya sepakat dan setuju dengan wacana tersebut,” ungkap Rendy.
Terkait posisi wakil kepala daerah, Rendy juga sepakat apabila nantinya dipilih melalui DPRD sesuai dengan jenjang pemerintahan masing-masing.
Bahkan, Rendy mengusulkan agar posisi wakil kepala daerah dapat diisi oleh pejabat karier atau birokrat di daerah tersebut. Menurutnya, kebijakan itu dapat meminimalkan konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah.
Rendy menjelaskan, pejabat karier dapat meminimalkan kepentingan electoral maupun politik praktis, karena orientasinya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pejabat karier atau birokrat juga tidak akan mempermasalahkan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh kepala daerah.
“Kalau birokrat juga tidak akan menagih atau meminta. Kalaupun diberikan tugas, tidak akan membangkang seperti wakil kepala daerah.”
Rendy memaklumi bahwa konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap terjadi, karena tidak jarang biaya yang dikeluarkan wakil kepala daerah untuk memenangkan Pilkada lebih besar dibandingkan kepala daerah.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 15 Juli 2026 dengan judul “Wacananya Mulai Menguat Lagi, Kepala Daerah Dipilih Langsung, Wakil Kepala Daerah Oleh DPRD Azis Subekti: Tujuannya, Mencegah Adanya Ketidakcocokan”
