Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, penggunaan instrumen negara dalam menggerakan dukungan kepada pasangan calon tertentu tidak boleh lagi terjadi pada Pilkada 2024. Dalam hal ini, ia mengkritik sikap Bawaslu pada Pemilu 2024 yang tidak merespon dengan tegas kasus deklarasi Apdesi kepada pasangan Prabowo-Gibran.
“Waktu itu Bawaslu merespon bahwa tidak ada yang melanggar kok, belum memasuki masa kampanye. Sudah jelas, kalau tidak ada aturannya dianggap kemudian tidak dilarang,” terang Mita dalam diskusi yang digelar The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Kamis (27/6).
Baginya, ruang kosong penindakan pelanggaran itu justru bakal dimanfaatkan calon tertentu dalam memobilisasi perangkat negara sampai ke tingkat desa. Sehingga, tahapan kampanye Pemilu 2024 sebelumnya menjadi brutal.
Sumber : mediaindonesia.com