JPPR

Putusan Mahkamah Agung No. 23 Membuat Kacau Batas Usia Pilkada 2024

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyatakan tindakan KPU dalam memastikan waktu pelantikan...

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyatakan tindakan KPU dalam memastikan waktu pelantikan merupakan analisis pada situasi normal. Ia menyoroti kekacauan berasal dari putusan MA.

“Rilis KPU dalam memastikan kemungkinan pelantikan tanggal 1 Januari 2025 merupakan analisis pada situasi normal. Kekacauan dalam memastikan syarat usia muncul pascaputusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 yang pada pokoknya penghitungan batas minimal usia calon kepala daerah dihitung sejak ‘pelantikan’ yang telah menggeser hitungan sebelumnya yakni sejak ‘penetapan calon’,” kata Mita kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/7).

Menurut Mita, putusan MA tersebut berdampak pada situasi sulit KPU dalam memastikan syarat usia, sebab pelaksanaan pelantikan kepala daerah merupakan ranah pemerintah yang berdasarkan Pasal 165 UU 10/2016 mengatur jadwal dan tata cara pelantikan diatur melalui Perpres.

“Dalam konteks memastikan syarat usia pada pemilihan sebelumnya yang dihitung sejak penetapan calon adalah ideal dan sesuai dengan kewenangan KPU dalam tata kelola pelaksanaan pemilihan,” kata Mita.

Ia turut menjelaskan berdasarkan PKPU 2/2024 memang rekapitulasi hasil pemilihan Pilkada serentak selesai pada 16 Desember 2024. Namun, ia mengatakan masih ada ruang sengketa hasil pilkada setelah proses rekapitulasi tersebut sehingga pelantikan bisa saja dilakukan pada tahun berikutnya.

“Ini pada situasi tidak normal yang juga perlu memperhatikan putusan MK Nomor: 27/PUU-XXII/2024 terkait dengan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan’ yang saat ini sedang diuji kembali di MK,” ucap Mita.

Ia menambahkan desain pelantikan dalam UU Pilkada didorong untuk dilaksanakan secara serentak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 164A dengan mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah terakhir.

“Dalam konteks ini sebetulnya JPPR tidak mempersoalkan desain pelantikannya, namun menyoal putusan MA terkait syarat usia yang kehilangan kendali dan ugal-ugalan sebagai awal mula kebingungan terjadi dalam memastikan syarat calon bagi mereka yang mendaftar menggunakan ketentuan putusan MA tersebut,” ucap Mita.

Sumber : cnnindonesia.com