
Pontianak, JPPR.or.id – Dorongan pemekaran daerah pemilihan di Kalimantan Barat tidak serta merta mendadak dan dianggap urgen menurut elemen masyarakat, karena mereka menaruh harapan besar akan adanya representasi atau keterwakilan wilayah di Senayan dalam pemilu 2029 nanti.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Kalimantan Barat menekankan, berdasarkan regulasi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tujuan dari pemetaan dapil (daerah Pemilihan) adalah untuk menjamin kesetaraan suara, keterwakilan proporsional, kejelasan akuntabilitas dan dasar kontestasi.
”Namun, dalam menyusun penataan dapil juga telah diatur, ada 7 prinsip dasar yang harus dipertimbangkan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas alokasi kursi, integralitas wilayah (keutuhan wilayah) dan berada dalam cakupan wilayah yang sama,” kata Koordinator Wilayah JPPR Kalbar, Rubi Ismayanto, Jumat, 14 Agustus 2026.
Akhir-akhir ini, sejumlah elemen masyarakat Singbebas (Singkawang, Bengkayang dan Sambas) melakukan dialog publik dalam rangka mendorong adanya pemekaran Dapil (daerah Pemilihan) ,Kalbar III dalam pemilihan umum legislatif DPR RI ke depan.
JPPR berpendapat, penataan Dapil produk Pemilu 2024 harusnya dievalusi secara komprehensif dengan tidak lepas dari memperhatikan prinsip prinsip yang telah diatur dalam regulasi dan penyelenggara harus banyak mendengar, dalam artian keputusan final tetap penyenggara pemilu (KPU) yang diberikan kewenangan, namun harus memperhatikan dan mendengarkan pertimbangan dan hasil kajian dari para praktisi pemilu, akademisi dan pemerintah.
Hal ini agar apa yang nanti ditetapkan dalam rangka evaluasi hasil produk pemilu 2024 menjadi lebih sempurna buat Pemilu 2029 nanti.
“Kalau kita lihat sekarang ini, porsi Dapil I (satu) kalbar cukup luas mengcover 9 kabupaten/ kota. Sedangkan Dapil II (dua) hanya 5 kabupaten. Dengan cakupan daerah yang cukup besar di Dapil I pemilu DPR Ri, maka apakah dinilai efektifitas untuk dapat menyerap aspirasi dan bisa juga dapat dianggap kurang mewakili keterwakilan utusan daerah pemilihan,” urainya.
Evaluasi Efektivitas Dapil
Menurut Rubi, ini yang tentunya menjadi renungan dan evaluasi dari stake holder dan masyarakat yang merasakan hasil dari produk Pemilu 2024. karena adanya pemilihan legislatif untuk di DPR RI, bertujuan membentuk wakil rakyat yang merupakan penghubung antara rakyat di suatu wilayah.
DPR diharapkan mampu menjembatani menyuarakan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya (dapil) dan bisa mengakomodir aspirasi yang mereka usulkan.
Dia menambahkan, wajar saja masyarakat melakukan diskusi publik menyuarakan pendapat dan mendengar dari para pakar, atas kajian terhadap pemetaan dapil yang diterbitkan dalam Pemilu 2024 kemarin.
Evaluasi dilakukan dengan cara bedah diskusi dan out cam dari Kinerja sebuah wakil rakyat seperti apa.
“Sebagai contoh adanya reformasi otonomi daerah berharap keseimbangan dan progres pembangunan serta pelayanan bagi masyarakat di suatu daerah bisa efisien dan efektif. Begitu juga dengan adanya keterwakilan di senayan (DPR RI), masyarakat berharap besar mereka bisa berbuat banyak bagi kebutuhan dasar (jalan, jembatan, fasilitas pelayanan dan gedung sekolah dan fasum lainnya) sama rata terbangun seperti daerah dekat ibu kota,” ungkapnya.
Jika satu Dapil DPR RI di pecah dan atau cukup 4 sampai 5 kabupaten kota yang diwakili oleh satu anggota DPR RI, maka dirasa lebih efektif dalam hal pengawasan dan penyerapan aspirasi.
Maka silahkan KPU RI melakukan evaluasi dan mendengar para pihak yang kompeten terhadap produk KPU RI dalam menetapkan pemetaan dapil pemilu 2024 kemarin.
“Saya rasa pasti banyak pihak merespon untuk dilakukan evaluasi terhadap pemetaan dapil ini, karena pasti ada daerah yang diuntungkan dan ada daerah yang mungkin merasa dirugikan dalam hal ini,” jelasnya.
Kalaupun pemetaan dapil tingkat DPR RI dievaluasi dan jika terjadi finalisasi penyesuaian, maka bisa jadi Dapil pemilihan DPRD Provinsi juga harus dievaluasi mengingat akan terjadi potensi penggabungan dan pelepasan, karena saat ini dapil DPRD Provinsi ada beberapa kabupaten kota yang gabung.
Mungkin saat ini merupakan moment yang tepat, sebelum dilakukan evaluasi UU Pemilu. Silahkan setiap daerah dan stake holder yang ada melakukan kajian dan duduk satu meja membedah apakah sudah efektif porsi pembagian dapil dengan diwakili oleh 8 anggota DPR RI untuk 9 kabupaten/kota di Senayan atau perlu perampingan lagi.
JPPR sebagai pemantau pemilu yang konsen terhadap pemantaua pemilu dan pendidikan pemiih memandang bahwa pemetaan dapil tidak hanya sebagai produk administrasi yang diregulasikan, tapi lebih dari itu. ”Mulai dari proses perencanaan sampai penetapan pemilu legislatif itu harus kita lihat sejauh mana tingkat efektifitasnya. Out cam dari sebuah produk Dapil itu apakah cukup efektif dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
