
Jakarta, JPPR.or.id – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh menyatakan ketidaksetujuannya jika angka ambang batas Pemilu hanya sekadar diturunkan. Ia meminta, ambang batas Pemilu harus berada pada angka nol persen.
Rendy menyampaikan pertanyaan itu pada diskusi Masukan dan Kajian Bersama Rakyat (Makamarakyat) JPPR di Jakarta, Rabu, 16 September 2026. Diskusi yang mengangkat tema ’Membaca Ulang Desain Elektoral: Antara Kepatuhan Konstitusional dan Kepastian Jadwal Pemilu’ ini menghadirkan sejumlah pakar untuk membedah kondisi demokrasi serta dinamika pemilu di Indonesia.
”Tidak setuju diturunkan! 3, 2, bahkan 1 persen sekalipun tidak relevan dalam menjaga suara rakyat tidak terbuang. Yang benar adalah di-nol-kan, itu baru menghargai dan menghormati kedaulatan rakyat! Suara rakyat yang sudah terkonversi jadi kursi harus diberikan, dan tidak terhalangi oleh penghalang yang kita kenal sebagai ’Parliamentary Threshold’. Ya nol persen dong!” tegas Rendy.
Namun, Rendy menambahkan, apabila pembuat undang-undang memilih pendekatan penyederhanaan partai politik, maka angkanya sekalian dinaikkan.
”Tapi kalau tidak mau, dan pendekatannya pada penyederhanaan partai politik, maka dinaikkan aja sekalian, 5–7 persen. Toh kenyataannya banyak partai juga tidak menunjukkan fungsinya yang diharapkan oleh rakyat dalam konteks checks and balances di parlemen,” ungkap Ketua Bawaslu Minahasa 2018-2023 itu.
Menurut Rendy, sejak 2004 hingga saat ini, sudah 20 tahun lebih kita berdemokrasi dengan sistem yang ada, parpol di parlemen pada kenyataannya hanya dua kubu: satu kubu pemerintah, satu kubu non-pemerintah. ”Disebut oposisi juga kurang tepat karena sistem kita tidak mengenal oposisi,” lanjutnya.
Mengakhiri argumentasinya, Rendy menegaskan bahwa opsi mengenai ambang batas parlemen ini memang harus diambil secara ekstrem.
“Jadi, pilihan soal parlemen threshold (PT) ini harus ekstrem memang: di-nol-kan, atau dinaikkan dari angka 4 persen itu tadi. Tinggal pembuat undang-undang yang memutuskan, sepanjang argumentasinya memadai sebagaimana pesan MK dalam Putusan 116/2023,” pungkas Rendy.
Kemunduran Demokrasi
Pakar Pemilu sekaligus Profesor Bidang Politik, Valina Singka Subekti, menyoroti kondisi demokrasi Indonesia yang dinilainya terus mengalami kemunduran secara kualitas atau regresi demokrasi, khususnya pada aspek representasi politik di parlemen dan dinamika penyelenggaraan pemilu. Menurut Valina, partai politik di Indonesia saat ini belum memenuhi standar dan kriteria ideal.
”Hal serupa juga terjadi pada penyelenggara pemilu yang belum sepenuhnya memenuhi standar integritas, independensi, dan profesionalisme dalam mewujudkan pemilu yang adil dan bebas (free and fair election),” kata akademisi Universitas Indonesia itu.
Dari sudut pandang hukum, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis membedah aspek konstitusionalitas pemilu. Meski Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 telah mengunci putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, Margarito berpendapat bahwa aturan terkait ’parliamentary threshold’ (ambang batas parlemen) maupun ’presidential threshold’ (ambang batas pencalonan presiden) sebaiknya ditiadakan.
Menurutnya, penghapusan ambang batas tersebut sejalan dengan semangat awal (original intent) pembentukan konstitusi.

Margarito menegaskan tidak menemukan alasan logis bagi DPR untuk mempertahankan keberadaan ’threshold’. ”Esensi demokrasi adalah tidak membuang suara rakyat, sehingga ia mendorong agar ambang batas tersebut diperjuangkan hingga nol persen,” tukasnya.
Selain itu, terkait isu pemisahan pemilu lokal dan nasional, Margarito menilai jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun di antara keduanya tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan masalah, terutama terkait mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan DPRD. Ia pun mengusulkan agar pemilihan presiden dan legislatif dipisahkan.

