JPPR

Bedah Buku ‘Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu’, JPPR: Usul Komite Hukum Pemilu Bagus Sebagai Kajian, Tapi Tak Relevan

Jakarta, JPPR.or.id – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh menyampaikan seloroh menarik saat...

Jakarta, JPPR.or.id Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh menyampaikan seloroh menarik saat menjadi narasumber dalam Bedah buku ‘Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu’ dan Diskusi Publik ‘Kelambanan Pembahasan RUU Pemilu: Ancaman bagi Integritas Pemilu 2029’ di Jakarta, 6 Agustus 2026. Rendy menyatakan, jangan sampai kita salah baca dan keliru mengartikan antara diksi ’inaction’ dan ’in action’.

”Ini dua hal yang sangat berbeda. Legislative ‘inaction’ artinya parlemen melakukan kelambanan, sedangkan ‘in action’ seolah-oleh DPR kita sedang beraksi menuntaskan urusan legislasinya. Tapi ini unik. Dari yang awalnya salah baca, bisa jadi harapan,“ kata Rendy saat menjadi salah seorang pembahas buku ‘Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu: Sebab, Dampak, dan Solusi Kelembagaan’ karya Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini‘ itu.

Rendy juga mengingatkan, Juni 2027 tahapan pemilu harus sudah dimulai, sementara saat ini DPR belum juga membahas RUU Pemilu. Akibatnya, ketiadaan tindakan seperti ini ke depan bisa meningkat. Dari ‘legislative inaction‘ bisa jadi ‘legislative omission.

“Kelalaian normatif pembentuk undang-undang dalam memenuhi kewajiban konstitusional yang bersifat eksplist maupun implisit. Baik ketiadaan pengaturan secara absolut, maupun parsial. Keadaan ini sangat mungkin terjadi,” jelasnya.

Kondisi terkini, tambah Rendy, desas-desusnya, RUU Pemilu belum dibahas karena masih ada tarik-menarik antar partai politik tentang berapa parlementer threshold dan presidential threshold dalam Pemilu 2029. ”Hal seperti ini masuk dalam ranah ’legal policy’, apa yang diinginkan pembuat undang-undang untuk dilakukan atau tidak dilakukan,” kata Ketua Bawaslu Minahasa 2018-2023 ini.

Dalam kesempatan yang sama, Rendy menyorot usulan Titi Anggraini terkait usul pembentukan Komisi Hukum Pemilu. ”Menurut saya, sudah terlalu banyak komisi di negeri ini. Tapi, sebagai sebuah disertasi, kajian ini perlu diapresiasi. Ini ’novelties’ lho, hal baru dalam kajian akademik,” urainya.

Hanya saja, Rendy menggarisbawahi, jangan sampai Komisi Hukum Pemilu ini akan mengambil alih fungsi legislatif. Di sisi lain, justru saat ini penyederhanaan lembaga pemilu menjadi hal lebih penting.

Rendy menegaskan, gagasan Titi Anggraini terkait ’legislative inaction’ dalam buku ini layak dibaca dan dilahap habis-habisan. Bahkan, karena besarnya passionnya, apa yang belum kita bicarakan dalam pikiran kita, sudah ditulis di buku ini.

”Singkatnya, buku ini sangat recommended. Sebagai kalimat kunci, JPPR berharap, pembentuk undang-undang kita benar-benar ‘in action‘, dan bukan ’inaction‘,“ pungkasnya.

Selain Rendy Umboh, narasumber lain dalam forum ini yakni Direktur Eksekutif Perludem Heroik Pratama, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Brahma Aryana. Anggota Dewan Eksekutif ANFREL Khairunnisa Nur Agustiyati dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PuSAKO), Charles Simambura.

Penulis buku Titi Anggraini membuka diskusi dengan memaparkan buku ‘Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu: Sebab, Dampak, dan Solusi Kelembagaan’ yang kajannya mengantarkan Titi meraih Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia beberapa waktu lalu.

Selengkapnya di