Seknas JPPR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri melaksanakan agenda sosialisasi pengawasan partisipatif kepada berbagai elemen, di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Sabtu (18/3/2023).
Acara sosialisasi ini, mengambil tema ‘Peran Strategis Pemantau Pemilu dan Organisasi Masyarakat dalam pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024’. Pada kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Kediri mendatangkan narasumber Nurlia Dian Paramita, Peneliti Senior Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Sa’idatul Umah, menyatakan, bahwa sosialisasi pengawasan partisipatif ini digelar dengan mengundang organisasi masyarakat, LSM dan pemantau pemilu 2024 di Kabupaten Kediri. Mereka masing-masing, GP Ansor Kabupaten Kediri, IPNU, IPPNU, PMII, IMM, NA, IPM, PDPM, HMI, GMNI, PDKK, SuaR, JPPR, PPM, POSNU, BEM UPD, IAIH Pare, Fak. Hukum Uniska, Kahuripan, IAIN Kediri, SKPP dan Mappilu PWI Kediri.
“Sosialisasi pengawasan partisipatif ini dimaksudkan agar potensi kerawanan pemilu 2024, menjadi perhatian bersama antara Bawaslu dan organisasi masyarakat serta pemantau Pemilu,” kata Sa’idatul Umah.
Menurutnya, menjelang bulan Ramadhan bisa digunakan secara masif oleh pihak yang berhubungan dengan Pemilu 2024. Seperti para Caleg baik caleg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR-RI, untuk memperkenalkan dirinya, sehingga perlu dilakukan pemantauan oleh organisasi masyarakat dan pemantau pemilu.
“Kalau kawan-kawan organisasi masyarakat dan pemantau pemilu menemukan hal yang dirasa berpotensi terjadinya pelanggaran Pemilu di tengah masyarakat, maka langsung melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kediri,” kata Sa’idatul Umah.
Sementara itu, Nurlia Dian Paramita memaparkan, pengawasan partisipatif ini adalah proses pengawasan yang dikembangkan oleh Bawaslu yang melibatkan masyarakat sipil.
“Bawaslu adalah penjaga demokrasi, namun bila tidak ada partisipasi dari masyarakat, maka sebagai penjaga demokrasi dirasa bisa tidak berarti.
Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak-pihak penyelenggara saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat,” kata Nurlia Dian Paramita.
Ia menilai, salah satu komponen masyarakat itu adalah pemantau pemilu. Pemantau Pemilu merupakan salah satu implementasi partisipasi masyarakat untuk memantau aturan dan teknis penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
“Peran masyarakat dalam pemantauan Pemilu antara lain memberi informasi awal, mencegah pelanggan, memantau dan melaporkan terjadinya pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu,” katanya.
Nurlia Dian Paramita juga mengemukakan, beberapa larangan pemantau pemilu yang harus diperhatikan oleh pemantau pemilu antara lain melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu, mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih.
Selain itu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu, memihak kepada peserta pemilu tertentu, menggunakan seragam, warna atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta pemilu.
Lebih lanjut, pemantau pemilu tidak boleh membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan, masuk ke dalam tempat pemungutan suara dan/atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu. Di samping itu, bagi pemantau pemilu luar negeri dilarang mencampuri urusan politik dan pemerintah RI.(Ayu Citra)
Artikel ini sudah diterbitkan di https://www.rri.co.id/surabaya/pemilu/191326/bawaslu-kabupaten-kediri-sosialisasi-pengawasan-partisipatif?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign