Data Pemilih tidak Memenuhi Syarat Berpotensi Disalahgunakan

KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpotensi disalahgunakan saat hari H pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait delapan kategori pemilih TMS Bawaslu.

Mita berpendapat, pemilih TMS muncul karena nihilnya dokumen atau syarat untuk mencoret data pemilih. Terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, misalnya, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak otomatis mencoret karena tidak mendapati surat kematian atau bukti administratif lain untuk membuktikan pemilih tersebut sudah meninggal dunia.

“Akhirnya, akurasi daftar pemilih yang menjadi masalah data selalu lebih tinggi dibandingkan kondisi sesungguhnya. Tentu hal ini berpotensi disalahgunakan dalam proses pemungutan suara,” kata Mita kepada Media Indonesia, Rabu (29/3).

Artikel ini sudah dipublikasikan di: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/569701/data-pemilih-tidak-memenuhi-syarat-berpotensi-disalahgunakan

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat