JPPR

Pilkada Lewat DPRD Ditafsirkan Tetap Demokratis Cacat Logika!

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh menegaskan, sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada)...

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh menegaskan, sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah memiliki asas yang tegas dan tidak multitafsir. Pilkada, menurutnya, wajib dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau luber jurdil, sebagaimana mandat konstitusi.

“Sudah jelas bahwa Pilkada itu gubernur, bupati, wali kota dipilih secara langsung melalui pemilu. Jadi bagi JPPR pilkada tak langsung atau dipilih melalui DPRD itu, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan in konstitusional,” tegas Rendy kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Jumat (26/12/2025).

Ia mengaku heran, ada pandangan yang menyebut Pilkada tetap demokratis meskipun kepala daerah dipilih melalui DPRD. JPPR menilai logika tersebut keliru secara prinsip ketatanegaraan.

“Saya kasih tafsir atau logika baru. Kita memilih DPRD menjadi perwakilan lembaga legislatif, itu tugas mereka. Masa legislatif memilih eksekutif, karena kita ada trias politica,” jelasnya.

Menurut Rendy, pemisahan fungsi antarlembaga negara merupakan fondasi demokrasi konstitusional. Karena itu, lembaga legislatif tidak dapat diberikan kewenangan untuk memilih kepala daerah yang merupakan bagian dari eksekutif.

“Jadi saya rasa itu jelas bahwa standing point dari JPPR, Pilkada harus dipilih langsung karena Pilkada langsung itulah yang konstitusional per hari ini, kecuali ada perubahan UUD 1945,” ungkapnya.

Selain soal Pilkada, Rendy juga menyoroti wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sebagaimana implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135. JPPR menilai pemisahan antara pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) dengan Pilkada pada prinsipnya tidak menjadi persoalan. Namun, persoalan serius muncul ketika pemilihan DPRD ikut digeser dari siklus lima tahunan.

“Bagi kami Pilkada no problem digeser-geser itu karena memang prinsip konstitusinya, (UU Pemilu) Pasal 18 ayat 3 maupun 4 itu gubernur bupati Walikota tidak secara eksplisit diatur periodik. Oleh karena itu digeser misalnya 2 tahun atau 2,5 tahun, itu no problem,” tutur Rendy.

“Tapi soal Pemilu DPRD, provinsi, kabupaten/kota problem konstitusionalnya jelas JPPR katakan, bahwa apabila Pemilu DPRD provinsi, kabupaten/kota dilaksanakan tidak di 2029 atau tidak 5 tahun sekali, maka itu inkonstitusional,” sambungnya.

Rendy bilang, apabila pemilihan DPRD digelar pada 2031 atau 2032, maka masa jabatan anggota DPRD akan melampaui batas konstitusional. Hal tersebut bertentangan langsung dengan UUD 1945 Pasal 22E ayat 1 dan 2 yang secara eksplisit mengatur pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

“Jadi jangan anggap remeh soal frasa 5 tahun sekali dalam UUD 1945 pasal 22 ayat 1 itu jelas tegas dan tidak ambigu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menafsirkan hukum. Menurutnya, MK boleh menafsirkan undang-undang terhadap UUD, tetapi tidak boleh menafsirkan norma konstitusi yang sudah terang dan tidak memiliki ambiguitas.

Kalau dilaksanakan pemilu DPRD di 2031 atau 2032 bila dihitung dari 2024, maka menjadi 8 tahun (masa jabatannya). Padahal amanat konstitusi pemilu 5 tahun sekali yang tidak boleh dilanggar ini juga asas pemilu internasional,” pungkasnya.

Sumber : inilah.com