SeknasJPPR- Tindak tegas. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) yang mengurusi bidang ketertiban umum untuk menertibkan alat peraga partai politik (parpol).
“JPPR mendorong Bawaslu dan jajarannya berkoordinasi dengan pemda yang mengurusi bidang ketertiban umum untuk menertibkan alat peraga parpol yang melanggar unsur kampanye, sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) huruf b Peraturan KPU (PKPU) 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum,” ujar Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR Aji Pangestu dalam kegiatan diskusi media di Jakarta, Jumat malam.
artikel ini telah diterbitkan di https://koran-jakarta.com/tindak-tegas-jppr-bawaslu-koordinasi-dengan-pemda-tertibkan-alat-peraga-parpol