Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR menemukan 143 dugaan pelanggaran aturan kampanye. Karena itu, mereka meminta agar Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti dan meningkatkan pengawasan terhadap partai politik terkait pelanggaran aturan kampanye.
Artikel ini telah terbit di https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/04/14/bawaslu-diminta-menindak-parpol-pelanggar-aturan-kampanye