
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, 25 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen.
Penegasan MK itu tertuang dalam Putusan 128/PUU-XXIV/2026 terkait permohonan yang diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.
”Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Koordinator Nasional JPPR Rendy Umboh berpendapat putusan MK itu memperkuat semangat Afirmasi serta keterwakilan perempuan dalam Pemilu yang harus dijaga serta dikawal bersama.
”Jadi, meskipun problematika terkait kepemimpinan, kualifikasi, kualitas dan lain-lain ditemui di lapangan, tapi sudah menjadi tanggung jawab partai politik untuk menyediakan ruang bagi perempuan, termasuk mempersiapkan bakal calon legislatif yang punya kualifikasi,” kata Rendy.
Ia memaparkan, logikanya, masakan tidak ada empat orang bakal calon legislatif perempuan dalam satu daerah pemilihan misalnya kalau dalam sebuah daerah pemilihan magnitudenya 3-12 caleg, seperti saat ini.
“Ya, soal terpilih atau tidak, itu urusan nanti. Tapi ketentuan 30 persen caleh perempuan harus dipenuhi,” tegas Rendy.
Problemnya, lanjut pria asal Minahasa ini, caleg-caleg perempuan yang diusulkan itu banyak yang relasi keluarganya kental, berpotensi sarat nepotisme dan kolusi, serta melenggang nyaris tanpa pendidikan kader politik.
”Mereka ditaruh semacam formalitas saja untuk memenuhi aturan. Nah, itu yang harus kita lawan! JPPR mendesak partai politik agar memperhatikan kaderisasi yang objektif, tidak subjektif,” urai Rendy.
Rendy menambahkan, Putusan 128/PUU-XXIV/2026 sebenarnya ’mengunci’ tafsir-tafsir pada keputusan sebelumnya, termasuk pada Peraturan KPU.
”Mahkamah Konstitusi mempertegas dengan sanksi ini, bahwa jika pemenuhan 30 persen caleg perempuan tak dipenuhi, maka daftar caleg sebuah parpol di dapil itu akan dicoret,” tekannya.
Dengan ketegasan ’minimal 30 persen’ ini, maka ketentuan caleg perempuan ’sakeleg’ atau lugas harus dalam jumlah demikian, tak boleh 29 sekian persen dan jumlah lain di bawah itu.
”Karena memang undang-undang tak boleh dibulatkan ke bawah. Misalnya dalam dapil itu ada 10 caleg yang diajukan, minimal ya harus ada minimal empat perempuan,” jelasnya.
Rendy menggarisbawahi, semangat JPPR soal afirmasi perempuan ini bukan hal baru, karena itu parpol harus semakin giat dan gencar melakukan rekrutmen serta kaderisasi yang dibekali dengan pendidikan politik mumpuni. ”Sehingga nanti pada 2029 kader politik perempuan terpenuhi, tidak dadakan baru dicari-cari mendekati pendaftaran caleg,” urainya.
Hindari kerangka politik kekerabatan
Selain itu, JPPR meminta ke depan parpol juga harus semakin tegas menghindari relasi politik kekerabatan, seperti mencalonkan isteri dan anak seorang elit politisi yang dicalonkan pada sebuah daerah pemilihan yang sama.
”Jika fenomena ini diteruskan, ini berbahaya dan tidak sehat bagi demokrasi kita. Alih-alih memenuhi ketentuan 30 persen perempuan, ternyata yang dicalonkan anaknya pula. Ada pula fenomena yang dicalonkan disebar, DPR Pusat elit politisi itu, di DPRD Provinsi anak laki-laki, sementara di DPRD Kabupaten atau Kota untuk isteri maupu anak perempuannya,” ungkapnya.
JPPR mengajak masyarakat terus memantau praktik-praktik politik kekerabatan di daerah. ”Yang diperlukan sekarang adalah ’civic education’. Pendidikan kewarganegaraan penting agar setiap warga negara jeli melihat persoalan di bawah. Politik itu tak hanya pemilu lima tahunan, tapi bagaimana dalam kehidupan keseharian,” kata kata Ketua Bawaslu Minahasa 2018-2023 ini.
Akhirnya, JPPR mengapresiasi putusan MK ini untuk diterapkan pada Undang-undang Pemilu mendatang. ”Terutama karena Putusan MK memberi sanksi secara jelas dan tegas agar kita bisa berada pada bingkai demokrasi yang sehat,” pungkas Rendy.
