
Rakyat Merdeka, 2 Juni 2026
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan dipastikan akan menjadi bagian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mengatakan Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu, termasuk mengakomodasi putusan MK tersebut. “Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Fraksi PKB siap untuk membahasnya,” kata Eka dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, revisi UU Pemilu perlu dibahas secara serius dan menyeluruh, agar mampu menjawab berbagai tantangan demokrasi, termasuk penguatan representasi perempuan dalam politik elektoral.
Ia juga menegaskan revisi UU Pemilu idealnya tetap berasal dari inisiatif DPR, agar proses pembahasan berjalan lebih komprehensif dan melibatkan banyak pihak.
“Revisi Undang-Undang harus tetap menjadi inisiatif DPR, sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) tertentu, apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait permohonan yang diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena tidak mengatur sanksi bagi partai politik yang melanggar ketentuan kuota perempuan.
Dukungan terhadap putusan MK juga datang dari Kapoksi Komisi II DPR RI, Ujang Bey. Politikus Partai NasDem itu menyatakan setuju jika putusan MK dimasukkan dalam draf revisi UU Pemilu.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh, menilai revisi UU Pemilu tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif semata.
Menurutnya, partai politik juga harus memastikan caleg perempuan yang diusung memiliki kualitas dan kapasitas politik, bukan hanya karena faktor kedekatan atau hubungan kekerabatan.
“Jangan sampai yang masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu hanya aspek administratif saja. Namun, yang diusung sebagai caleg hanya karena memiliki akses kekerabatan. Hal itu harus kita lawan,” ujar Rendy.
Putusan MK tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik sekaligus mendorong partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan menjelang pemilu mendatang.
Berikut wawancara Rendy Umboh terkait desakan agar putusan MK soal kuota 30 persen caleg perempuan masuk dalam draf revisi UU Pemilu.
Apa pandangan Anda jika keputusan MK terkait 30 persen keterwakilan perempuan dimasukkan dalam revisi UU Pemilu?
Ya, putusan MK ini wajib diterapkan dalam revisi UU Pemilu mendatang. Terutama karena putusan tersebut memberikan sanksi secara jelas dan tegas, sehingga demokrasi dapat berjalan dalam koridor yang sehat.
JPPR harus menjaga dan mengawal semangat afirmasi keterwakilan perempuan. Karena itu, putusan MK tersebut semakin menguatkan perjuangan itu.
Kalau tidak dimasukkan dalam revisi UU Pemilu, apakah tidak mengikat?
Saya kira hal itu harus menjadi prioritas untuk dimasukkan dalam revisi UU Pemilu. Meskipun berbagai persoalan terkait kepemimpinan, kualifikasi, kualitas, dan lainnya masih ditemukan di lapangan, sudah menjadi tanggung jawab partai politik untuk menyediakan ruang bagi perempuan, termasuk mempersiapkan kader yang memiliki kualifikasi.
Bagaimana dengan permasalahan jika perempuan yang dijadikan caleg merupakan kerabat elite politik?
Memang problemnya, banyak caleg perempuan yang diusulkan memiliki relasi keluarga yang kuat, sehingga praktik nepotisme dan kolusi masih terjadi.
Pendidikan kader politik juga sering kali tidak berjalan dan hanya menjadi formalitas untuk memenuhi aturan.
Bagaimana jika hal itu terjadi?
Nah, itu yang harus kita lawan.
Kita harus mendesak partai politik agar memperhatikan kaderisasi yang objektif, bukan subjektif.
Ke depan, partai politik juga harus semakin tegas menghindari relasi politik kekerabatan, misalnya dengan mencalonkan istri dan anak seorang elite politik pada daerah pemilihan yang sama.
Apa saran dan arahan Anda?
Kami mengajak masyarakat untuk terus memantau praktik politik kekerabatan di daerah. Yang diperlukan saat ini adalah civic education. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 2 Juni 2026 dengan judul “DPR Siap Bahas Soal Sanksi Aturan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan, Rendy Umboh: Banyak Caleg Dipilih Karena Relasi Keluarga”
