Selain soal e-KTP, KPU Diminta Hapus Pemilih yang Sudah Meninggal

SEKNASJPPR–Masalah daftar pemilih tetap (DPT) ternyata bukan hanya soal pemilih yang tak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tetapi juga data pemilih yang sudah meninggal.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, menjelaskan, persoalan penduduk yang meninggal tapi masih terdaftar di DPT, antara lain karena tidak memiliki akta kematian.

“Penyebabnya, karena KPU dan jajarannya hanya berbasis administratif (dokumen),” kata Paramita, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/7).

Artikel ini telah diterbitkan di https://politik.rmol.id/read/2023/07/08/580690/selain-soal-e-ktp-kpu-diminta-hapus-pemilih-yang-sudah-meninggal

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat