Usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 melalui revisi Undang-Undang Pilkada menuai kritik. Tak hanya menyulitkan penyelenggara pemilu, percepatan jadwal pelaksanaan pilkada dari semula ditetapkan bulan November menjadi September 2024 juga dinilai bakal menyulitkan pemilih. Karena itu, pembentuk undang-undang diminta agar tidak main-main dengan jadwal penyelenggaraan pilkada.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tajapan dan Jadwal Pilkada 2024 juga telah menetapkan pemungutan suara pilkada serentak digelar pada 27 November 2024. Tahapan pilkada juga sudah dimulai sejak 26 Januari 2024.
Meski demikian, masih ada usulan untuk mengubah jadwal pilkada. Usulan itu salah satunya berasal dari DPR. Saat ini, DPR telah mengusulkan pembahasan bersama revisi UU Pilkada kepada pemerintah. Salah satu materi yang diusulkan dalam draf revisi UU Pilkada itu adalah pemungutan suara Pilkada 2024 diubah, dari November menjadi September 2024.
Baca selengkapnya di https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/02/29/percepatan-jadwal-pilkada-bakal-rugikan-pemilih