Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta menurunkan ego sektoral masing-masing. Permintaan itu menyusul keluhan Bawaslu kepada KPU terkait akses sistem informasi pencalonan anggota parlemen.
“Harapannya, dapat membangun dialektika untuk menemukan sintesa ketika terjadi perbedaan pemahaman antar penyelenggara yang saling berlawanan,” kataKoordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita kepada Media Indonesia, Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut dia,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu cukup mewakili amanat kepada dua penyelenggara pemilu untuk berkoordinasi. Ego sektoral antarpenyelenggara pemilu, lanjutnya, dapat diminimalkan dengan membangun kelekatan melalui pendekatan kultural.
Artikel ini sudah dipublikasikan di https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/4KZ1Zzqk-penyelenggara-pemilu-diminta-turunkan-ego-sektoral