Penghitungan Suara Dua Panel Bakal Mempersulit Pengawasan

Komisi Pemilihan Umum merancang model penghitungan suara dengan metode dua panel untuk mempercepat rekapitulasi suara sekaligus menghindari jatuhnya korban jiwa karena kelelahan di Pemilu 2024. Namun, metode itu dinilai menyulitkan pengawasan karena Badan Pengawas Pemilu hanya menempatkan satu pengawas di tiap-tiap tempat pemungutan suara.

KPU telah menggelar uji publik tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) pada Senin (4/9/2023). Salah satunya rancangan PKPU tentang Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum.

Saat uji publik, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menuturkan, pemungutan suara pada Pemilu 2024 masih sama dengan pemilu sebelumnya. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu pertimbangannya adalah pemilih sudah familier dengan pemilu lima kotak berikut desain surat suaranya.

KPU hanya mengubah dan membuat simulasi penghitungan suara yang tujuannya membuat prosesnya lebih efektif dan efisien. ”Berdasarkan pengalaman lalu, KPU membuat simulasi penghitungan suara dua panel, panel I untuk pemilu presiden dan DPD, sementara panel II untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota,” kata Hasyim.

Usulan model penghitungan suara dua panel itu tertuang dalam Pasal 45 rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Pasal itu diusulkan mengatur penghitungan suara dapat dilakukan dengan dua metode panel, yaitu panel A mencakup pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPD. Adapun panel B mencakup pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Penghitungan suara dengan metode dua panel itu dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria yaitu lokasi TPS cukup memadai, sarana dan prasarana yang tersedia memadai, serta disetujui oleh KPPS, saksi, dan pengawas TPS yang hadir.

Baca selengkapnya di https://www.bbc.com/indonesia/articles/cd1mmn3e31yo

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat