KPU Klaim DCS tak Terpengaruh Meski MA Kabulkan Gugatan Kuota Caleg Perempuan

SEKNAS JPPR–Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengeklaim putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan kuota calon anggota legislatif perempuan tak memengaruhi daftar calon sementara (DCS) anggota DPR Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan. MA menyatakan cara penghitungan kuota minimal 30 persen caleg perempuan harus menggunakan pendekatan pembulatan ke atas.

Hasyim awalnya mengatakan, putusan MA itu berarti menyatakan bahwa cara penghitungan dengan pendekatan pembulatan ke bawah yang terlanjur dipakai KPU adalah salah. Karena itu, KPU akan menyesuaikan jumlah bakal caleg perempuan dalam DCS dengan putusan MA tersebut.

Kendati begitu, Hasyim meyakini 9.919 nama bakal caleg DPR dalam DCS tidak perlu diganti alias diutak-atik. Pasalnya, menurut dia, jumlah bakal caleg perempuan di daftar calon partai politik untuk setiap daerah pemilihan (dapil) sudah melampaui persentase 30 persen.

“Sesungguhnya kalau kita cek satu per satu, masing-masing partai politik per dapil, keterwakilan perempuan yang diusulkan itu sudah mencukupi, melampaui 30 persen. Itu sudah KPU umumkan dalam DCS, bisa kita cek masing-masing,” kata Hasyim di Jakarta, dikutip Rabu (30/8/2023).

Baca selengkapnya di https://news.republika.co.id/berita/s06uvu436/kpu-klaim-dcs-tak-terpengaruh-meski-ma-kabulkan-gugatan-kuota-caleg-perempuan

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat