SEBANYAK 4 juta pemilih pemula dari total 204 juta lebih pemilih nasional pada Pemilu 2024 mendatang diproyeksikan belum memiliki KTP elektronik (E-KTP) meskipun sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Mengatasi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memberikan ruang bagi pemilih pemula untuk dapat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemilih pemula dapat menggunakan surat keterangan atau suket perekaman E-KTP.
“Pemilih pemula atau first-time voters yang belum memiliki E-KTP dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan surat keterangan perekaman E-KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota,” jelas Idham melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Sabtu (15/7).
Baca selengkapnya di https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/596934/pemilih-pemula-bisa-gunakan-suket-perekaman-e-ktp