SEKNASJPPR- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa surat dinas KPU RI tidak memberi kepastian hukum dalam kesempatan kedua kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, menegaskan bahwa surat semacam itu bukan peraturan perundang-undangan.
“Namun, hanya kebijakan yang harusnya memperkuat eksistensi peraturan perundang-undangan atau dilakukan pada situasi kekosongan hukum, tidak jelasnya peraturan dan lain-lain sebagai tindakan diskresi sebagaimana yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan,” kata perempuan yang akrab disapa Mita ini, Rabu (12/7/2023).
Baca selengkapnya di https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/21011791/kpu-dianggap-tak-beri-kepastian-hukum-soal-kesempatan-kedua-parpol-perbaiki