KPU Matangkan Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres

Kurang dari dua pekan menjelang dimulainya pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum terus mematangkan regulasi dan teknis pendaftaran. Persiapan tidak terpengaruh uji materi batas usia capres-cawapres yang hingga kini belum diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengatakan, proses harmonisasi rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sudah selesai. Dalam waktu dekat, aturan teknis tersebut akan segera diundangkan untuk menjadi landasan pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berlangsung pada 19-25 Oktober.

”Harmonisasi sudah selesai Jumat pekan lalu, dan sekarang proses persuratan ke Kementerian Hukum dan HAM agar bisa segera diundangkan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/10/2023).

Afifuddin menegaskan, persiapan pembentukan regulasi ataupun teknis pendaftaran tidak terpengaruh uji materi batas usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU tidak menunggu putusan terhadap uji materi tersebut dan tetap menjalankan tahapan berdasarkan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, KPU tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam mengatur syarat minimal usia capres-cawapres, yakni 40 tahun.

Anggota KPU, Idham Holik, menambahkan, saat ini KPU fokus pada persiapan penerimaan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres oleh parpol atau gabungan parpol yang dijadwalkan pada 19-25 Oktober mendatang. Pihaknya terus mematangkan teknis penerimaan berkas pendaftaran ataupun pemeriksaan kesehatan oleh tim kedokteran yang ditunjuk oleh KPU.

Selain itu, KPU juga akan mengundang parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan parpol peserta Pemilu 2019 yang dapat mengusulkan pasangan calon capres-cawapres sesuai ketentuan UU Pemilu. KPU akan memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres.

”Semua hal untuk pendaftaran capres-cawapres sudah dipersiapkan agar berjalan lancar,” kata Idham.

Berdasarkan pantauan jadwal sidang di laman MK, ada 17 agenda sidang selama dua pekan mendatang. Namun, dari seluruh agenda sidang tersebut, tidak ada satu pun agenda pembacaan putusan uji materi terkait batas minimal usia capres-cawapres. ”Kalau belum ada di jadwal sidang, berarti belum diagendakan. Sebab, tiga hari sebelum sidang sudah harus diagendakan,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengingatkan, KPU tetap harus mengantisipasi perubahan yang bisa terjadi akibat putusan MK. Terlebih, masa pendaftaran capres-cawapres akan dimulai kurang dari dua pekan.

Seandainya MK mengabulkan uji materi tersebut, perubahan regulasi mesti dilaksanakan tanpa mengubah tahapan pendaftaran capres-cawapres yang sudah ditetapkan.

Meskipun akan ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan dari putusan MK, ia mengingatkan agar KPU tetap menjaga kemandirian. Bahkan, jika ada fraksi yang menolak saat konsultasi di DPR, KPU tetap harus melaksanakan putusan tersebut. ”Jangan sampai KPU mengelak tidak menjalankan putusan MK karena tidak disetujui DPR. Itu sangat berbahaya,” ucap Mita.

Artikel ini telah diterbitkan oleh https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/10/08/persiapan-pendaftaran-capres-cawapres-dimatangkan

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat