Riwayat ‘Hantu’ Golput dan Ancaman di Pemilu 2024

SEKNAS JPPR–Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum resmi menetapkan calon anggota legislatif serta capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Akan tetapi, para pendukung dan relawan telah riuh menabikan calon-calon pilihannya. 
Selain kelompok pendukung dan simpatisan, ada juga kelompok yang enggan memilih atau mendukung calon-calon tertentu di pemilu.

Fenomena golput bukan barang baru di Indonesia. Sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu.

Istilah Golongan Putih atau Golput muncul sebelum Pemilu 5 Juli 1971 digelar. Tepatnya pada 28 Mei 1971 yang dideklarasikan bersama-sama oleh Arief Budiman Cs di Jakarta.

Golput menjadi istilah yang digunakan untuk merepresentasikan kelompok masyarakat yang enggan memberikan suaranya kepada partai politik di pemilu. Lebih karena alasan politis. Bukan teknis seperti tak bisa datang ke tempat pemilihan umum.

Kendati demikian, kaum golput biasanya tetap menggunakan hak pilih dengan mendatangi bilik suara. Mereka mencoblos lebih dari satu gambar partai politik atau mencoblos bagian putih dari surat suara hingga suara mereka dianggap tidak sah.

Ada juga kaum golput yang tak datang ke TPS atas kesadaran politis. Bukan sekadar alasan teknis.

Tak hanya sekadar istilah, Golput juga menjadi gerakan protes politik terhadap pemerintah Orde Baru.

Baca selengkapnya di https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230927233343-617-1004638/riwayat-hantu-golput-dan-ancaman-di-pemilu-2024

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat