KETERWAKILAN PEREMPUAN 30% DI KPU DAN BAWASLU TAHUN 2022 BELUM TERPECAHKAN

Dalam Peraturan perundang-undangan Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusu untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Lalu dalam pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 11 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu perlu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Namun pada kenyataannya perempuan lagi-lagi terbenturkan oleh pintu pembatas dalam keterlibatan di penyelenggara.
Rintangan yang didalami perempuan yang sering kali kasat mata, sangat nyata dirasakan dan menghambat perempuan untuk masuk keruang yang di harapkan.

Partisipasi perempuan sebagai penyelanggara pemilu sangat penting lebih dari 1 supaya bisa menyampai aspirasi serta rekomendasi tentang hak-hak perempuan. Terkadang yang sering menjadi hambatan perempuan bergerak karena budaya patriarkis yang mengedepankan kepemipinan berpusat pada tokoh laki-laki, pengetahuan masih sulit bagi perempuan serta alasan geografis yang jadi penghambat perempuan mengakses pemenuhan hak politik. Padahal hal tersebut tidak perlu lagi menjadi kendala bagi perempuan ketika berani bertarung dalam artian perempuan sudah mampu dan siap untuk menduduki posisi dan bergelut diwilayah tersebut.

Hasil putusan calon anggota KPU nama yang lolos yaitu Betty Epsilon Idroos. Menjadi satu-satunya perempuan yang masuk kedalam tujuh nama calon anggota KPU terpilih 2022-2027. Betty merupakan Ketua KPU provinsi DKI Jakarta 2018-2023.
Sementara dari lima calon anggota Bawaslu nama terpilih hasil keputusan komisi II DPR hanya menempatkan satu nama yaitu Lolly Suhenty. Loly merupakan Anggota bawaslu provinsi jawa barat.

Keterwakilan perempuan di KPU-Bawaslu farmasi hari ini masih sama dengan priode sebelumnya. Dimana setiap lembaga hanya satu orang perempuan yang duduk sebagai penyeleggara pemilu. KPU priode 2017-2022 nama yang lolos Evi Novida Ginting Manik, semntara di Bawaslu nama lolos Ratna Dewi Pettalolo.

Seharunya jika kita menerapkan sesuai dengan kebijakan 30% keterakilan perempuan harusnya DPR memutuskan untuk KPU memilih 3 nama dari 7 komisioner yang dipilih. Untuk Bawaslu DPR memilih 2 nama dari 5 komisioner yang dipilih.

Sebagai lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk memilih anggota Bawaslu dan KPU harusnya bisa memutuskan 30% keterwakilan perempuan dan bisa dipastikan dari keputusan tersebut terlihat Ketaatan DPR terhadap UU pemilu sebagai pemangku kebijakan serta wajib hukumnya memperhatikan keterwakilan perempuan 30% dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu.

Opini oleh Nopa Supensi.

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat