JPPR Sebut Parpol Tak Siapkan Bacaleg Pada DCS Pemilu 2024

SEKNAS JPPR–Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan bahwa partai politik tak menyiapkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.

Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu mengatakan bahwa data DCS yang dipublikasikan KPU hanya berbasis pada data daerah pemilihan, partai politik, nama bakal calon, domisili bakal calon, jenis kelamin, nomor urut, dan presentasi jumlah pencalonan, termasuk presentasi keterwakilan perempuan.

“Berbasis pada data tersebut, JPPR melakukan pemantauan terhadap keterpenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan dan menghitung angka bakal calon yang mencalonkan di dapil lain yang bukan tempat domisili calon,” ujar Aji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Adapun KPU telah resmi mempublikasikan DCS Pada 19 Agustus 2023. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR dan DPRD mengatur bahwa tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 merupakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.

Padahal, katanya, orientasi masukan dan tanggapan masyarakat berdasarkan PKPU tersebut dilakukan untuk memastikan bakal calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai calon sementara memenuhi syarat sebagai calon dan tidak melakukan pemalsuan dokumen.

Baca selengkapnya di https://www.antaranews.com/berita/3699870/jppr-sebut-parpol-tak-siapkan-bacaleg-pada-dcs-pemilu-2024

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat