SEKNAS JPPR–Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), sebuah lembaga pemantau pemilu terakreditasi resmi di Bawaslu RI, menemukan delapan eks narapidana kasus korupsi bakal mendaftar sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. JPPR meminta KPU memastikan delapan orang itu tidak melanggar ketentuan larangan eks narapidana menjadi calon DPD selama lima tahun usai bebas.
Manajer Pemantauan Sekretariat Nasional JPPR, Aji Pangestu menjelaskan, delapan orang itu merupakan bagian dari 700 bakal calon DPD yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran pemilih. Lantaran sudah memenuhi syarat, delapan orang itu diyakini bakal mendaftar secara resmi.
Artikel ini sudah terbit di https://www.republika.id/posts/40434/jppr-8-eks-koruptor-akan-daftar-jadi-calon-dpd