JPPR: Deklarasi Bacapres Masuk Pelanggaran Kampanye, Bisa Ditindak

Deklarasi oleh para relawan terhadap bakal calon presiden (bacapres) seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pelanggaran kampanye.

“Paling tidak, seharusnya Bawaslu melihat tindakan-tindakan deklarasi dan yang sudah mendekati tindakan kampanye yang dilakukan pihak pihak yang mengatasnamakan bakal calon dapat di tindak berdasarkan partai politiknya,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, saat dihubungi, Sabtu (1/7/2023). 

Hal ini lantaran partai politik (parpol) sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu dan dapat dipastikan tindakan-tindakan deklarasi pencalonan yang kaitannya dengan DPR, DPRD dan Presiden dan wakil Presiden terafiliasi dengan parpol.

“Karena dalam mereka mencalonkan, harus menggunakan partai politik. Dan dalam prakteknya kita lihat bahwa memang kegiatan-kegiatan bakal calon tersebut juga merupakan kegiatan-kegiatan partai politik peserta pemilu yang akan mencalonkannya,” tegas Mita, sapaan akrabnya.

Apalagi di beberapa kegiatan deklarasi tersemat dengan jelas unsur citra diri seperti logo dan nomor urut parpol. 

Sejauh ini Bawaslu RI berdalih mereka tidak bisa menindaklanjuti hal tersebut sebab belum memasuki tahapan masa kampanye dan sejauh ini peserta pemilu hanya parpol, bukan sosok.

Sehingga, guna mengantisipasi alasan Bawaslu, lembaga pengawasan itu tegas Mita, harusnya menggunakan pendekatan sistemik dalam proses menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Artikel ini telah terbit di https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2023/07/01/jppr-deklarasi-bacapres-masuk-pelanggaran-kampanye-bisa-ditindak

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat