JPPR

JPPR dan Lakpesdam Dorong Keterlibatan Publik dalam Revisi RUU Pemilu

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bersama Lakpesdam menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam mengawal proses revisi...

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bersama Lakpesdam menegaskan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam mengawal proses revisi Undang-Undang Pemilu. Pengawalan publik dinilai krusial untuk memastikan arah kebijakan pemilu tetap berpihak pada kepentingan rakyat, bukan didominasi oleh kepentingan penguasa maupun elite politik.

JPPR dan Lakpesdam menyoroti kondisi partai politik yang dinilai belum sepenuhnya demokratis secara internal. Mekanisme sirkulasi kekuasaan yang masih elitis berpotensi menghasilkan pemilu yang tidak sepenuhnya demokratis. Oleh karena itu, kualitas demokrasi elektoral sangat ditentukan oleh sejauh mana partai politik membuka ruang demokrasi di dalam tubuh organisasinya sendiri.

Dalam konteks penetapan ambang batas pemilu, keduanya menegaskan bahwa parliamentary threshold harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat kedaulatan rakyat. Pemilu tidak semata menjadi kepentingan negara, melainkan sarana utama bagi rakyat untuk mengontrol kekuasaan yang mereka mandatkan. Ketika nilai suara pemilih tereduksi, maka tata kelola demokrasi akan melemah, yang tercermin dari menurunnya indeks demokrasi nasional.

JPPR dan Lakpesdam juga mengingatkan bahwa dinamika global yang tidak menentu dapat memengaruhi arah kebijakan nasional. Dalam situasi geopolitik yang sulit diprediksi, penguatan demokrasi elektoral menjadi kebutuhan mendesak guna menjaga stabilitas negara dan mencegah penguatan kekuasaan tanpa legitimasi demokratis yang kuat.

Terkait rekomendasi kebijakan RUU Pemilu, JPPR dan Lakpesdam mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5–7 persen. Angka ini dinilai lebih rasional untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian secara alamiah serta memperkuat sistem presidensial, tanpa rekayasa hukum berlebihan. Ambang batas tersebut diharapkan hanya meloloskan partai politik yang memiliki basis sosial nyata, organisasi kuat, kaderisasi berkelanjutan, dan konsistensi ideologis.

Untuk sistem pemilu, keduanya merekomendasikan agar sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan. Sistem ini dinilai masih relevan di tengah kondisi partai politik yang belum sepenuhnya demokratis, karena memberikan ruang langsung bagi rakyat untuk menentukan wakilnya serta menjadi mekanisme korektif terhadap dominasi elite partai.

Sementara itu, terkait keserentakan pemilu, JPPR dan Lakpesdam mendorong desain pemilu yang tetap berada dalam satu siklus lima tahunan sesuai mandat UUD 1945. Pemilu Nasional dan Pemilu DPRD direkomendasikan diselenggarakan serentak pada tahun 2029, dengan pengaturan teknis yang fleksibel namun tetap menjaga kepastian hukum, hierarki norma, dan kedaulatan rakyat.