
Jakarta, JPPR.go.id – Ruang siber kita saat ini tidak baik-baik saja. Kebebasan berekspresi sering disalahartikan sebagai kebebasan untuk membenci. Pascapemilu, kekeruhan di ruang digital tidak berhenti, bahkan polarisasi makin nyata, sehingga rentan membuat masyarakat terbelah.
Fakta itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh saat menjadi narasumber Bawaslu Campus Connect: Generasi Digital, Demokrasi Transparan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 22 Juli 2026. Rendy mengangkat tema khusus: ‘Etika Digital dalam Kontestasi Politik, Menjaga Ruang Siber dari Ujaran Kebencian dan Disrupsi AI’
“Media sosial yang sejatinya diciptakan sebagai ruang diskusi publik telah bergeser menjadi arena perang opini dan provokasi ekstrem. Hal ini menimbulkan ancaman nyata berupa lonjakan penyebaran hoaks, kampanye hitam (black campaign), serta ujaran kebencian berbasis SARA menjelang Pemilu dan Pilkada,” kata Rendy.
Dari situasi di dunia digital, masalah kemudian menyebar secara luring. Provokasi di ruang siber secara nyata memicu perpecahan sosial, konflik antarwarga, dan retaknya disintegrasi di dunia offline.
Setelah menjelaskan koridor hukum dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta potensi ancaman Akal Imitasi (AI) maupun Deep Fake, Rendy menyarankan tiga pilar tata kelola Pemilu maasa depan.
“Yang pertama, regulasi ramah AI, hukum Pemilu mendatang wajib memuat aturan ketat terkait transparansi algoritma mesin pencari dan chatbot AI agar bersikap netral dalam kontestasi,” kata Ketua Bawaslu Minahasa 2018-2023 ini.
Kedua, kedaulatan data resmi. Penyelenggara Pemilu harus menyediakan pusat data resmi pemilu yang terverifikasi dan dapat dibaca oleh sistem AI untuk mencegah timbulnya kecerdasan buatan yang ‘berhalusinasi’
Ketiga, pengawasan berbasis AI. Bawaslu harus mengadopsi teknologi AI duntuk mendeteksi jaringan akun bot, manipulasi foto/video (deepfake), dan kampanye hitam secara real-time.
Selainjutnya, Rendy memaparkan langkah-lamgkah praktis mahasiswa agar tidak terjebak hoaks, deep fake atau rekayasa AI.
“Kuncinya ada di 3 C, yakni Cross-Checking, Credibility, dan Critical Thinking,” tegasnya.

Cross-Checking, artinya mahasiswa harus memastikan bahwa sumber berita berasal dari data dan fakta dan media mainstream yang dapat dijamin kebenarannya, bukan hoaks, bukan hasil AI/deep fake/manipulasi berita.
Credibility, bermakna arasumber yang kredibel, dapat dipercaya, atau tidak hanya berupa pengalih isu semata, pemutarbalik fakta, pengacak-acak data.
Critical Thinking artinya gunakan penalaran logis dan berpikir kritis untuk memahami dan memverifikasi keabsahan data dan fakta yang ada
Mahasiswa harus mengawal jernihnya dunia siber dengan Saring Sebelum Sharing, jangan pernah menyebarkan klaim politik tanpa melakukan verifikasi dan validasi data secara kritis.
Selanjutnya, lawan dengan narasi positif, pakai kecerdasan intelektual untuk membanjiri ruang media sosial dengan konten edukasi politik yang damai dan mencerahkan.
“Ingat, jempolmu, tanggung jawabmu. Mari wujudkan demokrasi yang sehat dari ruang digital,“ pungkas Rendy.

Penguatan literasi digital dan kolaborasi dengan kalangan kampus
Kegiatan Bawaslu ‚Campus Connect‘ di Universitas Negeri Jakarta dibuka oleh Rektor UNJ Komaruddin dilanjutkan sambutan Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI Henri Dwi Prastowo.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, memberikan pidato kunci bertajuk ‘Menelaah Integritas Pemilu di Era Siber: Tantangan, Ancaman dan Mitigasi‘ dilanjutkan diskusi yang dipandu Tenaga Ahli Bawaslu RI Moh. Sitoh Anang. Pada kesempatan ini, Rendy tampil sepanel dengan Ferry Daud Liando, Achmad Fachrudin, dan Muhammad Jufri.
Acara diikuti para dosen dan sekitar seratus mahasiswa UNJ. Untuk mendorong partisipasi peserta, Bawaslu RI juga menyediakan lima paket buku bertema pengawasan Pemilu bagi mahasiswa yang aktif mengajukan pertanyaan.
Melalui forum ini, Bawaslu berharap penguatan literasi digital dan kolaborasi dengan kalangan kampus dapat menjadi fondasi penting dalam menghadapi berbagai tantangan demokrasi di era siber tanpa mengurangi integritas proses Pemilu di Indonesia.

