JPPR

Prabowo Dianggap Endorse Calon Pilkada Serentak, Langgar UU atau Etika Bernegara?

Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto...

Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam mengendorse atau mendukung Calon Gubernur (Cagub) Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi telah melanggar Undang-Undang dan etika bernegara.

“Selain persoalan pelanggaran undang-undang, ini soal etika bernegara juga, bahwa sebenarnya sebagai Kepala Negara, wajib melindungi seluruh tumpah dara Indonesia, wajib menjaga demokrasi agar berjalan sehat dan sebagaimana mestinya. Pak Presiden, sudah berulang kali mengatakan tidak ikut campur soal Pilkada, tidak intervensi soal Pilkada, tetapi video tersebut, menyatakan sebaliknya.” kata Rendy dalam keterangan yang diterima Merdeka.com, Senin (11/11).

Sebelumnya Rendy menyebut bahwa video dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilihan/Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dia lalu mengatakan bahwa berdasarkan pengamatan pada video berdurasi 5 menit 39 detik yang diunggah oleh Ahmad Luthfi dalam akun instagramnya @ahmadluthfi_official ini terjadi pelanggaran terhadap norma pasal 71 ayat 1 Juncto Pasal 188, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Adapun bunyi pasal 71 ayat 1 adalah “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Lalu bunyi Pasal 188 adalah “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan 1 dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

“Larangannya sangat jelas, bahwa setiap Pejabat Negara tidak boleh membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada, dan terhadap pasal yang dilanggar, sanksinya adalah Pidana dan Denda sebagaimana pasal 188 tersebut,” kata Rendy.

Dia menyebut pihaknya masih menduga bahwa dalam masalah ini pihak presiden antara mengalami kebobolan atau adanya tindakan kesengajaan.

“Kami menduga, bahwa tim-nya Pak Presiden kebobolan atau blunder soal ini, apakah karena ketidaktahuan atau karena kesengajaan. Sebenarnya pemilihan kepala daerah juga Pak Presiden tidak perlu turun dan mengintervensi,” ujarnya.

Selanjutnya Rendy mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah dapat mengusut kasus ini sehingga mampu mewujudkan keadilan pemilihan.

“Kami mendorong Bawaslu untuk mengkaji, memeriksa dan memproses dugaan pelanggaran tersebut, untuk mewujudkan keadilan Pemilihan. Bawaslu (Jawa Tengah ) harus berani, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini menjadi temuan,” katanya.

Sebelumnya, Cagub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi mengunggah video dukungan Prabowo terhadap dirinya di Pilgub Jateng 2024 melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam video tersebut, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.

“Untuk itu saya butuh dukungan dari provinsi dan dari kabupaten. Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah saudara komisaris jenderal polisi Ahmad Lutfi seorang yang telah bertugas dan mengabdi Jawa Tengah cukup lama dan juga saudara Gus Taj Yasin Maimun yang juga cukup lama mengabdi di Jawa Tengah sebagai wakil gubernur,” kata Prabowo.

Sumber : merdeka.com