Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyoroti hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal video kepala daerah dari PDI Perjuangan yang mengkampanyekan Ganjar Pranowo di akun X atau Twitter.
Mita, sapaan akrabnya menilai, putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar pasal 283 UU Pemilu harus dapat ditangani secara sistemik dan progresif oleh Bawaslu melalui pendekatan keadilan pemilu.
“Saya kira sangat jelas bahwa statement Bobby dan Gibran melakukan tindakan tersebut atas perintah “partainya” yakni PDIP yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu tahun 2024,” kata Mita kepada Inilah.com, Jumat (22/9/2023).
Baca selengkapnya dihttps://www.inilah.com/soal-video-kampanye-ganjar-bawaslu-mesti-beri-sanksi-ke-pdip