Bawaslu Beberkan Sejumlah Kerepotan bila Pilkada Dipercepat

SEKNAS JPPR-Badan Pengawas Pemilu membeberkan sejumlah hal yang patut diperhatikan jika pemerintah berkukuh mempercepat jadwal Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Tak hanya masalah keamanan, kesiapan penyelenggaraan pemilu dan anggaran hibah untuk penyelenggaran pilkada juga harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah. Percepatan pilkada juga akan membuat sejumlah tahapan bersinggungan dengan tahapan Pemilu 2024 sehingga jika tak dipersiapkan dengan baik, kualitas pemilu akan menjadi taruhannya.

Rencana untuk memajukan pelaksanaan pilkada dari November 2024 menjadi September 2024 disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam. Salah satu urgensi memajukan Pilkada 2024 ialah menyerentakkan sirkulasi elite nasional dan daerah sehingga rencana pembangunan nasional dan daerah bisa sinkron.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat wawancara khusus dengan Kompas, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (22/9/2023), mengatakan, perubahan jadwal pelaksanaan pilkada akan merepotkan penyelenggara pemilu. Sebab, sejumlah tahapan pilkada dipastikan akan beririsan tahapan pemilu, apalagi jika pemilihan presiden (pilpres) berlangsung dua putaran.

”Kalau usulan pilkada dipercepat, ya, itu (kami kerja) lebih maraton lagi, apalagi kalau, misalnya, ada pilpres dua putaran. Lebih repot, ya pasti lebih repot kalau dipercepat,” ujar Bagja.

Wawancara lengkap dengan Rahmat Bagja akan dimuat di Kompas.id, Sabtu (23/9/2023), dan harian Kompas (24/9/2023).

Ia mencontohkan, jika pilpres putaran kedua berlangsung pada akhir Juni 2024, maka pada Juli 2024 akan memasuki tahap gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, pada Agustus 2024, kampanye pilkada dimulai.

”Kami, kan, mengawasi kampanye pilkada juga. Kemudian, September pilkada seluruh Indonesia. Bukan gelombang-gelombang lagi lho, tetapi seluruh Indonesia,” tutur Bagja.

Dalam situasi tersebut, menurut Bagja, ada sejumlah pertanyaan yang patut dijawab oleh pemerintah. Pertama, sejauh mana simulasi keamanan di dua tahapan yang beririsan tersebut. Kedua, sejauh mana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah diturunkan oleh pemerintah daerah ke penyelenggara pemilu. ”Perlu diingat, sembilan bulan sebelum penyelenggaraan, itu berarti bulan Desember, NPHD harus sudah siap semua, seluruh Indonesia,” ucapnya.

Meski demikian, jika pemerintah sudah dapat memastikan semua kondisi tersebut, percepatan jadwal pilkada tidak menjadi persoalan. ”Tetapi, kalau, misalnya, tidak terpenuhi, itu pertanyaan. Karena yang akan dikorbankan berarti kualitas pilkadanya. Menurut saya, ke depan, ya, harus diselesaikan semuanya dengan waktu yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu lalu, menyampaikan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran kepada para kepala daerah agar segera mengalokasikan anggaran untuk Pilkada 2024. Anggaran itu pun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan harus dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka.

Penimbunan masalah

Dihubungi secara terpisah, Manajer Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu sependapat dengan Bagja. Jika penyelenggaraan pilkada dimajukan, ada sejumlah hal krusial yang patut menjadi perhatian.

Pertama, dari sisi tahapan, jika pilkada tetap dilaksanakan di November 2024, maka awal tahapan pilkada harus sudah dijalankan sekitar Oktober atau November 2023 dengan tahapan perencanaan, salah satunya NPHD. Itu saja sudah berbenturan dengan tahapan pemilu, mulai dari penetapan daftar calon tetap anggota legislatif dan proses pencalonan presiden. Apalagi, belakangan ini, jelang kampanye, sudah banyak permasalahan yang dihadapi oleh para penyelenggara pemilu.

Baca selengkapnya di https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/09/22/bawaslu-beberkan-sejumlah-kerepotan-bila-pilkada-dipercepat

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat