JPPR

Terlalu Politis! UU Pilkada Terlempar dalam proses pembahasan di DPR

Pemerintah dan DPR sepakat memprioritaskan pembahasan revisi Undang Undang Pemilu. Sementara itu, revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah...

Pemerintah dan DPR sepakat memprioritaskan pembahasan revisi Undang Undang Pemilu. Sementara itu, revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan belum masuk agenda pembahasan pada tahun 2026.

“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan (revisi) UU Pilkada,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco menegaskan, fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal melalui revisi UU Pemilu. Ia juga memastikan revisi tersebut tidak menyentuh perubahan mekanisme pemilihan presiden.

“Kami sepakati tadi, Undang Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Pilpres tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan DPR dan Komisi II DPR dalam pembahasan revisi UU Pemilu serta merespons berbagai wacana yang berkembang, termasuk soal pilkada.

“Sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden, kami pemerintah yang pasti adalah bagaimana kita berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo. Ia juga menegaskan, “Wacana pilkada oleh DPRD belum pernah dibahas dan belum masuk Prolegnas.”

Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti menguatkan pandangan dari pimpinan DPR. Kata dia, dari awal di Komisi II DPR memang belum ada pembicaraan terkait UU Pilkada, yang ada hanya UU Pemilu.

Sementara itu, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh melihat terlemparnya UU Pilkada dalam proses pembahasan di DPR khususnya Komisi II karena kuatnya kepentingan politik. “Menurut kami itu terlalu politis,” ujar dia, curiga.

Untuk melihat lebih utuh bagaimana pandangan Rendy Umboh terkait tidak dibahasnya UU Pilkada di tahun 2026, berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana pandangan Anda soal keputusan DPR dan Pemerintah yang menarik Undang Undang Pilkada keluar dari pembahasan Undang Undang Pemilu?

Menurut kami itu langkah politis dan seharusnya tetap dibahas bersamaan dengan UU Pemilu. Padahal urgensi perubahan Undang Undang Pemilu sejak awal itu semangatnya kodifikasi. Menggabungkan seluruh rezim pemilu, termasuk Pilkada. Bahkan sejak akhir 2024 dan 2025, Undang Undang Pemilu dan Pilkada sudah masuk Prolegnas.

Artinya, kodifikasi justru digaungkan oleh Pemerintah dan DPR sendiri?

Betul. Konsep kodifikasi itu justru muncul dari Pemerintah dan DPR. Tapi tiba-tiba sekarang hanya Undang Undang Pemilu yang dibahas. Menurut kami itu terlalu politis.

Apakah ini bentuk pembelokan untuk menghindari kontroversi publik soal wacana Pilkada melalui DPRD?

Ya bisa dibaca seperti itu. Bisa jadi karena tekanan publik terlalu kuat. Mayoritas partai di parlemen kan sudah menyatakan kecenderungan ke Pilkada melalui DPRD, sementara publik menghendaki Pilkada langsung. Jadi Undang Undang Pemilu yang “diamankan”, Pilkadanya ditinggalkan.

Kalau dilihat dari urgensi, mana yang sebenarnya lebih mendesak untuk direvisi?

Justru Undang Undang Pilkada yang paling mendesak. Kalau harus memilih, lebih baik bahas UU Pilkada daripada UU Pemilu.

Apa dasar argumentasi Anda?

Undang Undang Pemilu yang berlaku sekarang adalah UU Nomor 7 Tahun 2017, disahkan 15 Agustus 2017. Sementara Undang Undang Pilkada adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya. Yang mana lebih up to date? Jelas Undang Undang Pemilu.

Apa dampak UU Pilkada yang dianggap sudah usang itu?

Banyak. Contoh sederhana, nomenklatur pengawas Pilkada masih menggunakan istilah Panwas Pemilihan, padahal sekarang sudah jelas menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi. Itu menunjukkan UU Pilkada sudah sangat ketinggalan zaman dan hanya “ditambal” dengan peraturan lain.

Sementara UU Pemilu tanpa direvisi pun sudah berubah secara substansi lewat putusan-putusan MK yang bersifat final and binding dan berlaku sejak dibacakan. Contohnya presidential threshold, yang otomatis menjadi nol persen tanpa mengubah undang-undangnya.

Anda juga menilai pemisahan Pilkada dari UU Pemilu berpotensi melanggar putusan MK. Bisa dijelaskan?

MK sudah menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari pemilu. Dengan meniadakan pembahasan Pilkada dalam Undang Undang Pemilu, secara politik DPR dan Pemerintah seperti ingin menegasikan putusan MK itu. Seolah-olah Pilkada bukan pemilu.

Padahal dalam konsep peraturan perundang-undangan, UUD 1945, dan putusan MK itu satu kesatuan. Tafsir soal pemilihan kepala daerah secara demokratis sudah dikunci oleh MK. Tidak boleh lagi ditafsirkan oleh DPR, partai politik, atau siapa pun.

Jadi bisa dikatakan langkah ini menyalahi putusan MK?

Iya. Tanpa disadari, langkah DPR yang terlihat “aman-aman saja” ini justru melanggar putusan MK dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Apa dasar hukumnya?

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 10 jelas menyebutkan materi muatan undang-undang harus melaksanakan UUD 1945 dan putusan MK. Putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, harus dihormati dan dilaksanakan.

Sumber : rm.id