
Tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pertengahan 2026. Diawali dengan proses seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian dilanjutkan pada pendaftaran partai politik, yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru membahas RUU Pemilu, meskipun tahapan sudah di depan mata. Ia memastikan, tahapan Pemilu tidak akan terganggu dengan proses revisi yang belum selesai.
“Tahapan itu tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan tetap bisa berjalan,” ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dasco juga menyinggung pengalaman sebelumnya, saat UU Pemilu digugat dan sebagian pasalnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, ia menginginkan proses revisi kali ini dilakukan secara lebih hati-hati.
Dari luar Senayan, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy Umboh mendesak Pemerintah dan DPR segera membahas RUU Pemilu. Ia khawatir, berlarutnya pembahasan menimbulkan kerawanan dalam sistem pemilu mendatang. “Sangat rawan sekali kalau molor terus,” ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia memahami adanya desakan ini. Ia menjelaskan bahwa banyak pasal dalam UU Pemilu sebelumnya yang perlu disesuaikan akibat putusan MK.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Rendy Umboh terkait urgensi pembahasan RUU Pemilu, berikut wawancara selengkapnya.
Tahapan Pemilu 2029 akan segera dimulai, tetapi RUU Pemilu belum dibahas DPR dan Pemerintah. Apa respons Anda?
Kami mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera membahas RUU Pemilu secepatnya, supaya ada waktu bagi publik dan masyarakat sipil untuk memberikan masukan terhadap RUU ini.
Jika ada keterlibatan publik dalam pembahasan RUU Pemilu, maka hasilnya akan lebih komprehensif dan lebih baik kualitasnya. Karena itu, lebih baik dibahas sekarang.
Mengapa pembahasan lebih awal dianggap penting?
Jika publik dilibatkan sejak awal, hasil undang-undang akan lebih komprehensif dan berkualitas. Karena itu, lebih baik dibahas sekarang daripada ditunda.
Apakah prinsip “lebih cepat lebih baik” berlaku dalam hal ini?
Ya, lebih cepat dibahas memang lebih baik. Namun, prosesnya tidak boleh tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan dan pengesahan.
Kualitas tetap harus dijaga.
Kapan seharusnya RUU Pemilu mulai dibahas dan disahkan?
Idealnya, undang-undang ini sudah dapat ditetapkan pada Juni atau Juli 2026. Jika belum optimal, paling lambat November 2026 sudah harus disahkan.
Mengapa ada batas waktu tersebut?
Jika pembahasan molor ke 2027, itu sudah terlalu dekat dengan tahapan pemilu. Dalam prinsip kepemiluan, aturan tidak sebaiknya diubah di tengah tahapan karena berisiko menimbulkan ketidakpastian, termasuk terkait persyaratan partai politik peserta pemilu.
Apakah Anda juga mendorong keterbukaan dalam proses pembahasan?
Tentu. Kami sangat menginginkan pembahasan dilakukan secara terbuka agar publik dapat memantau dan terlibat.
Apa saja isu penting dalam RUU Pemilu yang perlu dibahas?
Ada banyak pasal yang perlu disesuaikan, terutama akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya masih menjadi diskursus di partai politik.
Bisa beri contoh isu yang dimaksud?
Salah satunya adalah ketentuan pencalonan presiden (presidential threshold) yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga semua partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres.
Bagaimana dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold)?
Angka 4 persen masih perlu dievaluasi kembali. Mahkamah Konstitusi menyerahkan hal ini sebagai open legal policy kepada DPR dan Pemerintah, sehingga dapat saja dinaikkan atau diturunkan. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 22 April 2026 dengan judul “Tahapan Dimulai Pertengahan 2026 DPR Tak Buru-buru Revisi UU Pemilu, Rendy Umboh: Daripada Ditunda, Lebih Bagus Segera Dibahas”
