SEKNAS JPPR- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dianggap tidak relevan dengan persoalan gugatan. Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita.
Putusan PN Jakpus, menurut JPRR, merupakan tindakan brutal karena berdasarkan sistem hukum pemilu, Pengadilan Negeri hanya mendapatkan wewenang untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu dan penyelesaian perselisihan partai politik.
“Ini tindakan brutal jika suara penundaan pemilu itu muncul dari Pengadilan Negeri,” ucap Nurlia, seperti dilansir Antara, Sabtu (4/3).
Artikel ini telah diterbitkan di CNN Indonesia “Putuskan Tunda Pemilu 2024, Tindakan PN Jakpus Lampaui Kewenangan” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230304125749-32-920844/putuskan-tunda-pemilu-2024-tindakan-pn-jakpus-lampaui-kewenangan.