JPRR: Putusan PN Jakpus tidak relevan dengan gugatan

Seknas JPPR- Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebut putusan pengadilan negeri PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 tidak relevan dengan gugatan.

Hal tersebut, kata dia, karena putusan tersebut tidak didasari pada alasan pemulihan hak penggugat yang dirugikan.

“Hanya didasarkan menghukum KPU, bukan alasan pemulihan hak yang dirugikan, alasan yang tidak relevan dengan persoalan”, kata Nurlia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Artikel ini sudah diterbitkan di: https://www.antaranews.com/berita/3425076/jprr-putusan-pn-jakpus-tidak-relevan-dengan-gugatan

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat