SEKNAS JPRR–Dua organisasi masyarakat, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendorong supaya Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) untuk dibuat secara permanen.
Dorongan itu lahir akibat MK yang kini dinilai bertindak di luar kewenangannya sebagai negative legislator yang hanya berwenang untuk menghapus/membatalkan suatu norma dari Undang-Undang (UU).
Kini MK disebut menjadi positive legislator, yang di mana hal itu sebenarnya merupakan kebijakan pemerintah dan DPR baik ditinjau secara ketatanegaraan maupun secara peraturan perundang-undangan.
Tindakan di luar kewenangan ini terlihat dari Putusan MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mereduksi syarat usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres).
“Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara permanen,” ujar Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Tujuan dibentuk MKMK, lanjut Aji, untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berupa conflict of interest terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman selaku Hakim Konstitusi.
Baca selengkapnya di https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/10/23/mk-dinilai-bertindak-di-luar-kewenangan-jppr-dan-kipp-minta-mkmk-dibuat-permanen