JPRR: Kultur PKPU Kacau di Tengah Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang Berkepastian Hukum

SEKNAS JPPR–Upaya kepastian hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai kacau oleh Jaringan Penddikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

Hal ini merupakan respons JPPR atas proses tindak lanjut KPU pascaputusan Mahkamh Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mereduki syarat usia minimal calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres).

Sebagaimana diketahui, merujuk pada putusan MK yang dibaca pekan lalu, KPU harus segera melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Namun KPU tidak mengambil langkah tersebut melainkan hanya mengeluarkan surat dinas untuk seluruh partai politik peserta pemillu memedomani Putusan MK itu.

“Saya perhatikan KPU makin kesini makin kesana dalam membentuk regulasi hukum yang sering dilakukan berbentuk kebijakan atau surat dinas,” ujar Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).

Dian juga menegaskan budaya dalam proses hukum PKPU juga kacau jika melihat prinsip penyelenggaran pemilu adalah adanya berkepastian hukum.

Baca selengkapnya di https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/10/23/jprr-kultur-pkpu-kacau-di-tengah-prinsip-penyelenggaraan-pemilu-yang-berkepastian-hukum

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat