KPU perlu meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap seluruh tahapan pemilu

Mendekati pemungutan suara 14 Februari 2024, penyelenggara pemilu harus lebih menunjukkan kerja-kerja pelaksanaan tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Profesionalitas dari penyelenggara dan aparatur negara bisa menciptakan kepercayaan terhadap proses pemilu sehingga hasil pemilu mendapatkan legitimasi kuat dari masyarakat.

Pada Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (30/12/2023), Presiden Joko Widodo mengingatkan KPU agar siap menjalankan pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan adil. Keteledoran teknis harus dihindari karena dapat mengganggu kondusivitas negara serta legitimasi pemilu. KPU serta seluruh aparat negara, baik aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), harus bersikap netral atau tidak memihak.

Pentingnya bangun kepercayaan

Mantan anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, Sabtu, menilai, legitimasi terhadap proses dan hasil pemilu sangat penting. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan pemilu, dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, ataupun pemerintah, harus bisa membangun kepercayaan terhadap proses pemilu yang sedang berjalan.

Penyelenggara harus bisa memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan serta prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu. Jangan sampai kesalahan-kesalahan penyelenggaraan pemilu terus berulang karena berbagai kekeliruan sudah bertumpuk. Beberapa di antaranya seperti surat suara di Taipei, Taiwan, yang dikirim kepada pemilih lebih awal dari yang dijadwalkan, serta pelanggaran kode etik yang sudah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

”Jangan sampai kesalahan-kesalahan itu terus bertambah di waktu yang mendekati pemungutan suara. Hasil kerja yang dilakukan KPU semestinya bisa menumbuhkan harapan atau keyakinan publik bahwa tahapan selanjutnya bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan,” ujar Hadar di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, lanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus bekerja sesuai dengan aturan. Jangan sampai ada kesan dari masyarakat bahwa Bawaslu memihak. Seluruh temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti. Jika ada kasus yang tidak berlanjut, mesti dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan. Jika ada keadilan pemilu, publik tidak akan mempertanyakan proses sehingga legitimasi terhadap hasil pemilu dapat tercipta.

Di sisi lain, pesan netralitas dari Presiden mestinya tidak hanya berlaku ke penyelenggara, tetapi juga aparat negara. Kementerian/lembaga diharapkan tidak melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan pihak tertentu. Seluruh program dan kebijakan harus berorientasi pada masyarakat sehingga tidak ada kesan penggunaan fasilitas negara untuk pemenangan kandidat tertentu.

“Pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo sangat bagus. Tetapi, pesan tersebut harus dipastikan bisa dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan, baik penyelenggara pemilu maupun pemerintah sendiri,” tutur Hadar.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, sukses atau tidaknya penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berdampak pada warisan kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Maka, menjadi hal yang wajar jika Presiden mengingatkan KPU terkait dengan manajemen dan tata kelola pemilu yang baik, terutama setelah munculnya kesalahan teknis pelaksanaan pemilu di Taipei, Taiwan, beberapa waktu lalu.

Terkesan KPU menganggap remeh

Pengiriman surat suara lewat pos kepada pemilih yang dilakukan di luar jadwal akan mendapatkan pertanyaan besar dari publik terkait dengan kesiapan teknis pemilu, bahkan netralitas penyelenggara. Di samping itu, ada kesan KPU menganggap remeh persoalan tersebut dengan hanya menentukan surat suara yang dikirim sebagai surat suara rusak. Oleh karena itu, KPU seharusnya sadar bahwa persoalan di Taipei berimplikasi besar terhadap kepercayaan masyarakat dalam proses pemilu.
”Saat ini bisa saja KPU sedang mengalami krisis kepercayaan publik sampai harus diingatkan oleh Presiden. Ini adalah kondisi yang tidak baik-baik saja, apalagi banyak catatan kritis selama tahapan penyelenggaraan pemilu dari masyarakat sipil, bahkan dari Badan Pengawas Pemilu,” ujarnya.

Di sisa 45 hari menjelang pemungutan suara, kata Mita, KPU perlu meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap seluruh tahapan pemilu. KPU perlu memperkuat kesiapan teknis agar kesalahan-kesalahan teknis, seperti di Taipei, tidak kembali berulang. Publik mesti dilibatkan dalam berbagai proses agar bisa mengawal jalannya tahapan pemilu sesuai prosedur.

Di sisi lain, KPU harus menunjukkan independensi sebagai penyelenggara pemilu. Seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai prinsip di undang-undang serta memberika kepastian hukum. ”Dalam menghadapi persoalan yang mendapatkan atensi publik yang masif, KPU harus lebih akomodatif, responsif, dan interaktif dengan melakukan pendekatan kepastian hukum, bukan pendekatan politik,” tutur Mita.

Sumber : kompas.id

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat