KPU Harus memiliki Formula Khusus Terkait Server Sirekap, Pilkada 2024 Publik Tetap Butuh Sirekap

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menjelaskan, Sirekap menjadi salah satu metode cepat untuk menginformasikan hasil penghitungan suara yang sudah direkap di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) menjadi informasi publik.

Baginya, pemanfaatan Sirekap pada Pemilu 2024 lalu bertujuan untuk memberikan transparansi kepada pemilih mengenai form C.Hasil ihwal siapa pemenang kontestasi pemilu, baik di tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, sampai provinsi. Kendati demikian, Mita menilai Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 belum mampu menunjukkan akurasi hasil.

“Website Sirekap memberikan pendataan yang berubah-ubah dan menyimpang jauh terkait angka-angka digital yang disajikan,” kata Mita kepada Media Indonesia, Minggu (7/7).

“Hal ini Justru menjadi informasi yang bias dan memicu konflik oleh calon, timses, dan masyarakat penduk yang turut memantau, sehingga debat yang dihadirkan tidak menimbulkan produktivitas,” sambungnya.

Sejauh ini, ia menilai KPU belum menunjukkan upaya yang serius dalam menuntaskan permasalahan Sirekap pasca-Pemilu 2024. Oleh karena itu, selama KPU belum menyajikan data hasil evaluasi atau pelaksanaan mengenai polemik Sirekap, seharusnya tidak usah digunakan pada Pilkada 2024 mendatang.

Namun, Mita sekaligus mengingatkan bahwa tidak digunakannya Sirekap pada Pilkada 2024 berimplikasi pada lamanya hasil perolehan suara yang sampai ke masyarakat. Sebab, data yang direkap tidak dapat cepat disajikan, kecuali kepada warga di lingkungan TPS masing-masing.

“KPU sebaiknya mempunyai formula khusus terkait penggunaan server yang lebih terkendali dan tidak lambat dalam meneruskan transmisi hasil per TPS sehingga sajian data akan jelas dan akurat,” tandas Mita.

Sumber : mediaindonesia.com

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat