JAKARTA, JPPR.or.id – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mencatat jumlah pasangan calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi yang terendah sejak 2015.
Koordinator JPPR Rendy NS Umboh menyebut, ada 43 calon tunggal yang ada pada Pilkada 2024, sedangkan pada pilkada tahun-tahun sebelumnya hingga 2015, secara kumulatif calon tunggal paling rendah berada di angka 53.
“Artinya, kita jangan melihat secara parsial, tapi secara utuh, bahwa terjadi penurunan calon tunggal,” ujar Rendy dalam keterangan pers, Minggu (1/9/2024)
Rendy mengatakan, penurunan calon tunggal tersebut merupakan efek dari putusan MK yang telah diterjemahkan dan dilaksanakan KPU lewat peraturan KPU dan surat edaran ke seluruh provinsi/kab/kota se-Indonesia. Padahal, sebelum ada putusan MK terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, gejala politik tataran elite menginginkan danya calon tunggal yang masif.
Dia menyampaikan, pola relasi dan keterikatan koalisi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah sangat jelas terlihat mengarah kepada pengondisiaan kotak kosong, agar lebih mudah menata dan mengatur kemenangan dalam kontestasi pilkada.
“Namun, pasca putusan MK yang mengubah threshold pencalonan, menurunkan ambang batas ke angka 6,5-10 persen suara sah pda pemilu terakhir, pola dan relasi koalisi parpol langsung berubah total,” ucap Rendy.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon (paslon) kepala daerah sejak pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus 2024. “Jumlah ini berdasarkan data yang sudah dicek kembali,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dikutip dari Kompas, Sabtu (31/8/2024).
Jumlah 43 bakal paslon tunggal ini meningkat dibandingkan jumlah calon tunggal pada pilkada terakhir (2020) yakni 25 calon tunggal. Namun, secara persentase, angkanya menurun. Pada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah (9,26 persen), sedangkan pada 2024, sebanyak 43 bakal paslon tunggal tersebar di 545 daerah (7,89 persen). Meski demikian, para bakal paslon yang telah mendaftar belum tentu ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga, karena KPU masih harus meneliti keterpenuhan syarat pencalonan masing-masing. Sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran.