Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menolak anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 yang terindikasi kasus korupsi. Hal ini disampaikan usai paripurna DPR mengesahkan tiga anggota DKPP usulan Komisi II, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pitalolo.
“DPR harus mengganti nama salah satu calon anggota DKPP yang dipilih oleh DPR yang saat ini menjabat komisioner KPU Provinsi dan terindikasi dalam kasus korupsi,” ujar Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Selasa (14/6/2022).
Artikel sudah dipublikasikan sebelumnya di Republika.co.id