Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pasuruan ungkap sejumlah temuan dugaan pelanggaran pada proses pencoblosan di Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa). Selain masalah penentuan pindah memilih, gambar salah satu pasangan calon Presiden juga berada di tempat pemungutan suara (TPS).
Makhfud Syawaludin, Koordinator Daerah JPPR Kabupaten Pasuruan mengatakan, satu permasalahan yang menjadi sorotan awal adalah tentang pengurusan layanan pindah memilih (form A5) untuk ketegori sedang belajar atau santri, yang diketahuinya ditutup sejak 17 maret 2019.
Namun, meski sebulan sebelum pencoblosan dilalui, hingga hari H pemilihan, beberapa santri Ponpes Dalwa belum mendapatkannya. Padahal, menurut Makhfud, mereka sebelumnya sudah mengurus pindah memilih.
Baca lebih lanjut …
Artikel ini telah terbit sebelumnya di Wartabromo.com