JPPR DAN PIR KONSULTASI PEMANTAU PILWALI KOTA SURABAYA

Setelah pendaftaran Pemantau, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat, dan Pelaksana hitung Cepat Hasil Pemilihan dibuka sejak tanggal 1 November 2019 lalu, Senin siang (18/11/2019), KPU Surabaya menerima kedatangan dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Pusat Informasi Rakyat (PIR) terkait dengan pendaftaran tersebut.

Ari Setyawan perwakilan dari PIR dan Anwari Ilham dari JPPR menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk konsultasi terkait berkas persyaratan dalam pendaftaran Pemantau tersebut.

“Maksud dan tujuan kunjungan kami ini untuk menanyakan terkait berkas yang harus dilengkapi dan diserahkan ketika mendaftar,” ungkap Anwari.

Subairi, Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM bersama Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Endang Sri Arti Rahayu yang menerima kunjungan tersebut menyampaikan bahwa yang salah satu dasar yuridis pendaftaran dimaksud adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2017.

Baca lebih …

Artikel ini telah terbit sebelumnya di kpu-surabayakota.go.id

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat