Sebanyak 143 alat peraga partai politik diduga melanggar ketentuan kampanye dipasang di tempat umum.
Demikian pantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang dilakukan di 16 provinsi.
Atas temuan itu JPPR mempertanyakan kinerja Bawaslu RI dalam mendorong jajarannya untuk menegakkan ketentuan peraturan.
Artikel ini telah diterbitkan di https://www.harianmerapi.com/news/408490858/jppr-temukan-143-alat-peraga-parpol-diduga-melanggar-ketentuan-kampanye