JPPR

JPPR: Pengadil Etik Kok Melanggar Etik? Sanksi Bagi Anggota DKPP Harus Lebih Keras!

Jakarta, JPPR.go.id – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh angkat suara terkait sidang...

Jakarta, JPPR.go.id – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh angkat suara terkait sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi itu dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk satu perkara yakni nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu, 29 Juli 2026.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito.

Selain itu, dalam sidang yang sama pada nomor perkara 10-PKE-DKPP/VI/2026 Majelis DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II, Abdullah Sapi’i, selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Ia terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Teradu II dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan dalam penggunaan helikopter ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dengan tidak mempertanyakan, mengingatkan, menyatakan keberatan, atau merekomendasikan alternatif moda transportasi yang lebih wajar kepada pejabat terkait di KPU Provinsi Jawa Barat.

Teradu II diketahui ikut bersama teradu I dalam helikopter dimaksud dengan dalih posisinya membidangi sumber daya manusia serta bekepentingan dengan pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc.

Di kasus yang sama, pada Sidang dengan Nomor Perkara 01-MK.DKPP/VI/2026, keikutsertaan Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah dalam perjalanan dinas KPU RI Parsadaan Harahap menggunakan helikopter ke Cianjur, Jawa Barat, dijatuhi sanksi etik.

”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy membacakan amar putusan.

Menurut Rendy, seharusnya Keputusan DKPP bisa lebih keras lagi, terutama kepada anggotanya yang dianggap tidak berintegritas dan ada pilihan mundur dari jabatan itu.

Rendy berpendapat, sebagai lembaga ’benteng etik’ penyelenggara Pemilu, DKPP seharusnya menerapkan standar hukuman yang lebih berat dibandingkan penyelenggara pemilu biasa untuk menciptakan efek jera dan menjaga marwah lembaga.

”Terdapat desakan kuat agar anggota yang terbukti melanggar tersebut mengundurkan diri sebagai bentuk kenegarawanan demi menghentikan degradasi kepercayaan publik terhadap DKPP,” ungkapnya.

Rendy menekankan, kalau anggota KPU yang dianggap melanggar etik mendapat peringatan keras, logikanyanya anggota DKPP yang bersalah dalam peristiwa yang sama mendapat hukuman lebih keras, yakni pemberhentian dari jabatannya.

JPPR memandang bahwa, dalam konteks yang sama, kasus yang sama, apabila KPU-nya, misalnya Parsadan Harahap, diberi peringatan keras, maka mestinya, pihak DKPP yang menjadi teradu, dalam hal ini Muhammad Tio Aliansyah harus lebih dari itu sanksinya. ”Apa yang lebih dari itu? Ya, pemecatan dong. Kalaupun tidak diberhentikan, ia harus mundur karena melakukan pelanggaran etik. Buat apa bertahan di lembaga kehormatan jika terbukti melakukan pelanggaran etik?” tegas Rendy.

*Tunjukkan sikap negarawan atau evaluasi total DKPP*

Rendy menekankan, kualitas DKPP saat ini mengalami distorsi dan degradasi etik dibandingkan periode lampau, misalnya di era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie.

”Bagaimanapun, harus dibedakan antara ’rule of law’ dan ’rule of ethics’. Dalam hal ini ’rule of ethics’ lebih tinggi marwahnya. Ada nomenklatur bahwa jika sebuah pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara, maka hukuman pidananya ditambah sepertiga jika dibandingkan pelanggar biasa,” urainya.

Ia menjabarkan, dalam konstruksi hukum pemilu misalnya dalam UU 7 2017 pasal 554, “Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.”

Mengapa ada hukuman yang lebih tinggi tinggi atau ada hukum pemberatan dalam hal ini, karena misalnya pasal 554 itu menerangkan potensi pidana yang bisa melibatkan penyelenggara pemilu disitu, yang beririsan langsung dengan tupoksi KPU/Bawaslu, misalnya soal pidana data Pemilih, pidana manipulasi data, dan lain-lain.

“Nah dalam konteks yang sama, soal urusan peradilan etik, apabila pengadil etiknya yang dinyatakan bersalah, dan melangggar etik seperti putusan DKPP itu, maka mestinya, hukumannya adalah ditambah 1/3 lebih berat, ada hukum pemberatan disitu, tidak boleh sama, karena kedudukan dan derajatnya berbeda, pengadil etik yang justru melanggar etik,” ungkapnya.

Dengan preseden seperti itu, Rendy bahkan berpendapat bahwa DKPP perlu dievakuasi total. Terutama jika seorang anggota DKPP yang terbukti melakukan pelanggaran etik tidak bersikap sebagai negarawan untuk mundur dari jabatannya.

“Jika tidak, hal seperti ini, akan membuat kepercayaan publik pada DKPP akan turun terus-menerus, sehingga publik bisa mengartikannya sebagai Dewan Kongkalikong atau Dewan Kompromistis Penyelenggara Pemilu!” tegasnya.

Rendy menyimpulkan, pembelajaran ini mahal, dalam  kasus Tio ini. seandainya dia diberhentikan, marwah Etik DKPP terjaga. “Atau, kalaupun Tio akhirnya memilih mundur, maka ke depan akan ada pesan, bahwa jangan main-main dengan kode etik pemilu, karena lembaga semacam DKPP-pun tidak luput dari sanksi dan etik,” ujarnya.

Apalagi dalam kasus ini, jika Tio mundur bukan karena tekanan publik, tapi karena ‘kesadaran etik’, ia akan dikenang sebagai pemberi contoh soal etika ini.

“Kalau salah ya mundur, bukan justru salah tapi mengaku tidak salah, menghindar dengan dalih dan dalil ‘diundang’ oleh pihak lain. Sensor etik itu harus nyala, dan tajam, bukan hanya di tataran penyelenggara tapi justru oleh anggota DKPP sendiri, sebagai dewan etik,” pungkasnya.