SEKNAS JPPR–Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), sebuah organisasi pemantau pemilu terakreditasi di Bawaslu RI, menilai larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti akun media sosial pemenangan capres merupakan aturan yang berlebihan.
Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita menjelaskan, sebenarnya memang dibutuhkan ketentuan teknis untuk menegakkan netralitas ASN pada Pemilu 2024. Termasuk ketentuan teknis terkait penggunaan media sosial mengingat para kandidat menggunakan ruang-ruang digital demi memperoleh kemenangan.
Ketentuan teknis itu sudah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI yang diteken 22 September 2022 lalu. Dalam beleid tersebut, ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon, baik itu capres, caleg, maupun calon kepala daerah.
Kendati begitu, Mita menilai larangan bagi ASN mengikuti akun pemenangan itu berlebihan. Sebab, ASN sebagai warga negara yang punya hak pilih membutuhkan informasi terkait visi-misi calon yang akan dipilih.
Artikel ini dapat dibaca di https://news.republika.co.id/berita/s1jm3f330/jppr-berlebihan-larang-asn-follow-akun-pemenangan-capres