JPPR: 10 Eks Narapidana Akan Daftar Calon DPD

SEKNAS JPPR- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat meminta Komisi Pemilihan Umum mencermati pencalonan bakal anggota Dewan Perwakilan Daerah dari kalangan mantan narapidana. Sebab, sebagian bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih berpotensi tidak memenuhi syarat pencalonan jika belum melewati masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Manajer pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, mengatakan, JPPR menemukan ada 10 mantan narapidana yang akan ikut berkontestasi menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka tersebar di Bengkulu, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan DI Aceh. Sebagian mantan narapidana tersebut ada yang belum melewati masa jeda lima tahun.

”Temuan dari hasil pantauan JPPR tersebut masih sangat terbatas mengingat tim pemantauan JPPR tidak secara menyeluruh di setiap pelosok daerah. Maka, tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi beberapa bakal calon anggota DPD lainnya yang juga mantan terpidana korupsi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).

Artikel ini sudah terbit di https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/05/06/jppr-10-eks-narapidana-akan-daftar-calon-dpd

@2023 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat